Pemerintah Kurangi Persyaratan Penyaluran Dana Desa
Merdeka.com - Pemerintah telah melakukan relaksasi percepatan pencairan dana desa tahun 2020. Percepatan pencairan tersebut sekaligus untuk mempercepat penyaluran bantuan langsung tunai (BLT) yang dianggarkan melalui dana desa.
Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kemenkeu, Astera Prima mengatakan, relaksasi ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Dana Desa yang ditetapkan di Jakarta pada tanggal 19 Mei 2020. Adapun relaksasi ini berupa pengurangan persyaratan penyaluran dana desa.
"Ada PMK baru yang saya rasa penting untuk diketahui yakni relaksasi pencairan dana desa, terutama terkait BLT dana desa. Peraturannya nomor 50, baru dirilis kemarin," kata dia dalam video conference di Jakarta, Rabu (20/5).
Jika sebelumnya, penyaluran tahap I mewajibkan 3 persyaratan, yaitu peraturan kepala daerah (Perkada) yang mengatur rincian dana desa, peraturan desa (Perdes) dan surat kuasa. Kinis relaksasi hanya dengan 2 syarat saja.
"Yakni perkada, ini bisa digantikan dengan surat keputusan kepala daerah. Dan kedua, surat kuasa," kata dia.
Tahap Kedua
Untuk tahap kedua yang sebelumnya ada persyaratan laporan realisasi penyerapan dan pencapaian dana desa sulit didapat, saat ini tidak berikan persyaratan. Hanya saja pemerintah daerah harus melakukan tanggung atas desa-desa mana yang layak salurkan dalam sistem ONSPAN di dalam DJPB.
"Harapannya tahap kedua tanpa syarat, seluruh dana desa tahap pertama yang sudah tersalur, bisa menikmati salur tahap kedua," kata dia.
Sedangkan tahap ketiga, dari yang tadinya persyaratan realisasi penyerapan, kemudian laporan konvergensi stunting dan Perkades, akan tetap digunakan seperti biasa. Penyaluran ini bisa dilakukan bertahap dalam satu bulan.
Misalnya penyaluran tahap I dibagikan sebanyak tiga kali dengan skema 15 persen bulan pertama dan kedua, sisanya 10 persen bulan ketiga.
"Skema yang sama berlaku untuk penyaluran tahap II. Untuk tahap III, penyalurannya dilakukan sesuai ketentuan. Harapan kita, dana desa ini uangnya sudah tersedia di desa. Tinggal desanya bisa kelola bagi orang orang yang berhak," tandas dia.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 35 tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Baca SelengkapnyaPELATARAN utamanya diimplementasikan pada Kantor-kantor Pertanahan yang berkedudukan di Ibu Kota Provinsi.
Baca SelengkapnyaBadan Legislasi (Baleg) DPR dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyetujui Revisi UU Desa.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Harapannya, langkah itu bisa menambah suplai untuk memenuhi permintaan masyarakat.
Baca SelengkapnyaDeklarasi Pemilu Damai bukti komitmen Polri mengamankan dan menjaga seluruh tahapan
Baca SelengkapnyaMasa jabatan presiden menentukan seberapa lama seorang pemimpin dapat memegang kekuasaan dan mengimplementasikan kebijakannya.
Baca SelengkapnyaPihak lapas sudah memilih dia sebagai petugas kebersihan karena sudah dinyatakan memenuhi persyaratan yang ditentukan.
Baca SelengkapnyaKebutuhan makan para pengungsi yang berada di pedesaan cukup memprihatinkan lantaran ketiadaan dapur umum.
Baca SelengkapnyaTahapan pemilu menjadi inti dari proses demokrasi ini, yang secara menyeluruh melibatkan serangkaian langkah yang kompleks dan terstruktur.
Baca Selengkapnya