Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pemerintah Kaji Pembedaan Pelat Nomor Motor dan Mobil Listrik

Pemerintah Kaji Pembedaan Pelat Nomor Motor dan Mobil Listrik Jokowi jajal motor listrik gesits. ©2018 Liputan6.com/Angga Yuniar

Merdeka.com - Sejumlah Agen Pemegang Merek (APM) otomotif mengusulkan agar Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) khusus untuk kendaraan listrik dibedakan dengan kendaraan motor berbahan bakar minyak pada umumnya. Ini dimaksudkan agar memudahkan identifikasi motor dan mobil listrik.

Merespon hal tersebut, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Budi Setiadi mengatakan, usulan ini bisa dimasukan sebagai insentif non fiskal yang diberikan kepada pengguna kendaraan listrik. Sehingga nantinya, petugas bisa membedakan kendaraan listrik yang nanti bisa diberikan insentif seperti bebas parkir.

"Perlu ada insentif non fiskal, kalau ada insentif non fiskal artinya ada jalur khusus, kemudian tak membayar parkir, secara tegas petugas harus tahu bahwa ini motor listrik atau bukan, makanya tadi diusulkan adanya perbedaan pelat nomor, atau kode khusus," ujarnya saat ditemui di Jakarta, Jakarta, Rabu (2/10).

Menurut Budi, usulan tersebut juga bisa jadi untuk mempercepat implementasi penggunaan kendaraan listrik di Indonesia. Usulan ini pun diakuinya, juga diadopsi dari beberapa negara.

"Perbedaan pelat nomor, kita mengadopsi di beberapa negara, warna dasarnya berbeda, kenapa demikian karena di beberapa negara itu penggunaan sepeda listrik itu didorong," tutur dia.

Kendati demikian, pihaknya akan mempertimbangkan hal ini dan berdiskusi kembali terkait dengan usulan perbedaan pelat nomor tersebut. Nantinya pihaknya akan berkomunikasi dengan kementerian lembaga termasuk juga kepada Kakorlantas.

"Saya akan rapat lagi. Pelat nomor peraturan Kapolri, semua dengan Perpres 55 kementerian yang berkaitan dengan itu bergerak semuanya untuk percepatan, peraturan turunan, sehingga ada kemudahan untuk pabriknya, masyarakat mudah menggunakan," pungkas dia.

Meurujuk pada Pasal 9 Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 5 Tahun 2002, warna TNKB dasar hitam dan tulisan putih diperuntukan untuk kendaraan bermotor perseorangan atau sewa. Selanjutnya untuk warna dasar kuning tulisan hitam digunakan untuk kendaraan bermotor umum, dasar merah tulisan putih untuk dinas pemerintah. Kemudian warna dasar putih tulisan biru diperuntukan korps diplomatik negara asing dan terakhir dasar hijau tulisan hitam untuk kawasan perdagangan bebas.

(mdk/bim)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kemenperin Catat 74.000 Motor dan Mobil Listrik Mengaspal di Indonesia

Kemenperin Catat 74.000 Motor dan Mobil Listrik Mengaspal di Indonesia

Dalam catatan Kementerian Perindustrian, sebanyak 62.000 motor listrik dan 12.000 mobil listrik telah mengaspal di Indonesia.

Baca Selengkapnya
Para Anggota TNI Hanya Bisa Terdiam Melihat Rombongan Pemotor Geber-geber Knalpot di Depan Markas

Para Anggota TNI Hanya Bisa Terdiam Melihat Rombongan Pemotor Geber-geber Knalpot di Depan Markas

Beredar video di media sosial terlihat sejumlah anggota prajurit TNI terdiam melihat konvoi pengendara yang menggeber-geber knalpot motor di depan markas.

Baca Selengkapnya
Momen Menegangkan Belasan Motor Terjebak di Tengah Rel Kereta di Karawang, Begini Kronologinya

Momen Menegangkan Belasan Motor Terjebak di Tengah Rel Kereta di Karawang, Begini Kronologinya

Begini kronologi belasan motor terjebak di tengah rel kereta di karawang yang menegangkan.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Ini Syarat Harus Dilakukan Pemerintah Jika Ingin Naikkan Pajak Sepeda Motor BBM

Ini Syarat Harus Dilakukan Pemerintah Jika Ingin Naikkan Pajak Sepeda Motor BBM

Sangat disayangkan jika dukungan tersebut jadi dalih untuk memaksa masyarakat untuk beralih ke kendaraan listrik.

Baca Selengkapnya
Pengguna Motor Listrik Tidak Bisa Ikut Mudik Gratis, Begini Penjelasan Kemenhub

Pengguna Motor Listrik Tidak Bisa Ikut Mudik Gratis, Begini Penjelasan Kemenhub

Program motis ini tidak berlaku bagi pengguna motor listrik.

Baca Selengkapnya
Motor Teman Pria Ini Tertukar saat Parkir Bersebelahan, Bikin Bingung Warganet: Kuncinya Kok Bisa Sama

Motor Teman Pria Ini Tertukar saat Parkir Bersebelahan, Bikin Bingung Warganet: Kuncinya Kok Bisa Sama

Motor milik temannya ini dibawa pengendara lain yang memiliki jenis sama. Apakah kunci motornya sama?

Baca Selengkapnya
Kesal Motor Sering Digadaikan Diam-Diam, Ayah di Palembang Penjarakan Anak Kandung

Kesal Motor Sering Digadaikan Diam-Diam, Ayah di Palembang Penjarakan Anak Kandung

Kesabaran BH (69) habis karena putranya RN (26) kerap menggadaikan sepeda motor diam-diam. Dia melapor ke polisi dan anak kandungnya itu pun ditangkap.

Baca Selengkapnya
Perbedaan Baterai Mobil Listrik Jenis Nikel dan Lithium saat Ditusuk Benda Tajam, Hasilnya Mengejutkan

Perbedaan Baterai Mobil Listrik Jenis Nikel dan Lithium saat Ditusuk Benda Tajam, Hasilnya Mengejutkan

Ada perbedaan yang mencolok pada dua jenis baterai mobil listrik terkait keamanannya.

Baca Selengkapnya
Beraksi Sejak 6 Bulan Lalu, Begini Praktik Culas Mobil Penimbun BBM Subsidi Hingga Ratusan Liter di Tangerang

Beraksi Sejak 6 Bulan Lalu, Begini Praktik Culas Mobil Penimbun BBM Subsidi Hingga Ratusan Liter di Tangerang

AH telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi

Baca Selengkapnya