Pemerintah Jokowi ubah mekanisme pembayaran B20
Merdeka.com - Pemerintah akan mengubah mekanisme pembayaran selisih margin dalam penerapan B20 (biodisel dengan pencampuran minyak solar dan minyak sawit 20 persen). Sebelumnya, pembayaran tersebut dilakukan dengan cara pembayaran langsung dari BPDP (Badan Pengelola Dana Perkebunan) kepada produsen b20.
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Keuangan, Oke Nurwan mengatakan, pembayaran selisih nantinya akan dilakukan dengan cara produsen B20 seperti PT Pertamina membeli harga sawit sesuai dengan pasar, kemudian selisih harga dibayarkan oleh BPDP di akhir.
"Jadi ini yang harus diubah, tidak lagi dialirkan ke pengusaha biodisel. Tetapi lebih baik Pertamina membeli harga pasar, baru Pertamina dibayar selisih harganya oleh BPDP," ujar Oke di Kantor Kementerian Koordinator bidang Perekonomian, Jakarta, Selasa (20/3).
Pengubahan mekanisme pembayaran ini juga untuk menghindari persepsi negara asing bahwa Indonesia memberikan subsidi kepada pengelola sawit. "Kan sekarang, marginnya itu dibayarkan BPDP ke produsen biodisel. Akibat seperti itu, itu menjadikan kita dituduh subsidi karena pola anggaran yang dikelola BPDP itu mekanismenya APBN," jelasnya.
Oke melanjutkan, isu pemberian subsidi kepada pengelola sawit cukup memberi dampak negatif kepada sawit produksi Indonesia. Hal ini mengakibatkan, perusahaan biodisel di luar Indonesia mendapatkan harga yang lebih mahal, sementara produsen biodisel di dalam negeri kebanjiran bahan baku sehingga harganya tidak normal.
"Posisinya saat ini sawit ini sedang mendapat tekanan dari berbagai arah nih, baik dari isu lingkungan, isu ini, mekanisme pembayaran pun dianggap subsidi kan gitu," katanya.
Oke menambahkan, pemerintah akan segera mengeluarkan regulasi yang mengatur mekanisme pembayaran selisih tersebut. Untuk saat ini, PT Pertamina sebagai salah satu perusahaan pengelola sawit akan mempelajari terlebih dahulu rencana tersebut.
"Cuma itu aja yang diusulkan dan ini akan dipelajari oleh Pertamina. Dan bila dimungkinkan maka BPDP akan dilengkapi dengan aturan main yang bisa memungkinkan aturan main mekanisme pembayarannya seperti itu," tandasnya.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya