Pemerintah Jokowi susun skema pencairan dana kelurahan Rp 3 triliun di 2019
Merdeka.com - Pemerintahan Jokowi-JK berencana mengalokasikan dana kelurahan sebesar Rp 3 triliun di 2019. Rencananya, alokasi anggaran kelurahan besarannya berbeda dengan dana desa, mengingat cakupan luasnya wilayah kelurahan lebih kecil dibandingkan luas wilayah desa.
Staf Khusus Presiden Bidang Ekonomi, Ahmad Erani Yustika mengatakan, pemerintah tengah menyempurnakan payung hukum penyaluran dana tersebut. Jika aturan defenitif sudah rampung, maka penyaluran dapat dilakukan pada 2019.
"Sekarang pemerintah dan DPR sedang melakukan proses untuk membangun skema penyaluran dana kelurahan. Kalau itu sudah selesai dan ada aturan yang definitif, pemerintah tahun depan bisa salurkan dana kelurahan dengan aturan yang lebih jelas," ujarnya di Kampus STIS, Jakarta, Kamis (25/10).
Erani mengatakan, aturan baru nantinya akan mencakup mekanisme sistem penyaluran dana, sistem pemanfaatan dan skema pengawasan dana. Pemerintah secara detail akan mengatur agar dana kelurahan dapat diserap maksimal seperti dana desa.
"Pasti akan ada skema yang dibangun pemerintah. Mulai dari mekanisme penyalurannya, mekanisme pemanfaatkan dana kelurahan sampai skema pengawasan. Itu nanti akan dibangun pemerintah," jelas Erani.
Pemerintah bersama DPR hingga kini masih membahas jumlah penyaluran dana bagi setiap kelurahan. "Kepastian anggaran nya di RAPBN juga tunggu DPR. Semuanya masih usulan. (Rp 3 triliun dari dana desa?) belum bisa komentar karena semua masih dalam diskusi," tandasnya.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya