Pemerintah Jokowi-JK kembali talangi Lapindo Rp 54,3 miliar
Merdeka.com - Pemerintah Jokowi-JK mengajukan pemangkasan belanja negara sebesar Rp 46,9 triliun dari semula Rp 2.095,7 triliun dalam APBN 2016 menjadi Rp 2.047,8 triliun dalam Rancangan APBN Perubahan 2016.
Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan, dalam alokasi belanja yang tercantum dalam R-APBN Perubahan tersebut, terdapat anggaran sebesar Rp 54,3 miliar untuk menambah kekurangan pembayaran ganti rugi rumah tangga korban lumpur akibat pengeboran PT Minarak Lapindo.
"Lapindo, itu ada anggaran Rp 54,3 miliar karena tahun lalu dengan persetujuan Komisi XI, Rp 773,3 miliar dari alokasi Rp 781 miliar sudah terbagi ke rumah tangga di sekitar Lapindo," kata Bambang di Komisi XI DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (7/6).
Bambang melanjutkan, hasil verifikasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) total kerugian yang harus dibayar oleh PT Minarak Lapindo sebesar Rp 827 miliar, atau lebih besar dari nilai semula Rp 773,3 miliar.
"Rp 827 miliar harusnya, maka ditambah dibayar Rp 53,7 miliar pemerintah masih kurang bayar, mungkin ada beberapa rumah tangga yang belum dapat ganti," ujar Bambang.
Bambang menegaskan, dana yang diberikan pemerintah sebagai ganti rugi warga terdampak lumpur Lapindo bersifat talangan. Artinya, dana tersebut diperhitungkan sebagai utang PT Minarak Lapindo kepada pemerintah yang harus dibayarkan.
"Ini sifatnya talangan (jadi harus diganti oleh Lapindo). Posisi Pem b to b," ujar Bambang.
"Kami pemerintah meminta Minarak Lapindo selesaikan langsung ke perusahaan-perusahaan tersebut. Untuk rumah tangga, kami tangani," tutur Bambang.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pembangunan Bendungan Lolak memakan anggaran mencapai Rp 2,02 triliun.
Baca SelengkapnyaBandara ke-25 yang dibangun pemerintah ini menghabiskan anggaran senilai Rp437 miliar.
Baca SelengkapnyaJokowi mengaku tak mudah bagi pemerintah mengelola pangan untuk masyarakat Indonesia yang jumlah penduduknya mebcapai 270 juta orang.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Hal ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 35 tahun 2024 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian PUPR
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi mengungkapkan bahwa urusan pemerintah dalam mengelola pangan untuk 270 juta penduduk Indonesia bukan hal yang mudah.
Baca SelengkapnyaBantuan tersebut sebagai upaya menghadapi kenaikan harga beras.
Baca SelengkapnyaTerkait lonjakan harga beras, Jokowi meminta Bulog untuk mempercepat penyaluran beras beras program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan Pangan (SPHP).
Baca SelengkapnyaPenyampaian SPT tahunan yang terlambat akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda, yakni Rp 100 ribu
Baca SelengkapnyaDia mengatakan, bantuan pangan yang diberikan pemerintah ke masyarakat mampu menahan harga beras agar tidak naik.
Baca Selengkapnya