Pemerintah Jokowi Gratiskan Pajak Bagi Devisa Ekspor yang Dikonversi ke Rupiah
Merdeka.com - Menteri Koordinator bidang Perekonomian Darmin Nasution menyebut bahwa pemerintah akan memberikan insentif berupa pemotongan pajak bunga simpanan devisa hasil ekspor (DHE) hingga nol persen bagi pengusaha yang memarkirkan dananya di dalam negeri.
Hal tersebut seiring dengan berlakunya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2019 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam.
"Kalau anda tukar ke Rupiah, pajaknya bisa nol, pajak bunganya. Tapi kalau anda taruh dalam valas ya kita kurangi lah pajaknya dari normal," ujar Menko Darmin saat ditemui di kantornya, Jakarta, Jumat (25/1).
Menko Darmin mengatakan, imbauan penyimpanan devisa ini bukan berarti pengusaha terhalang dalam penggunaan devisa. Sebab, pengusaha tetap dapat mengajukan pengambilan kembali jika membutuhkan dalam rangka penyelesaian kewajiban.
Meski demikian, pemerintah mewajibkan perusahaan yang bersangkutan menunjukkan bukti terkait kewajiban lain tersebut. "Kalau dia ada kewajiban yang harus dibayar dengan valas, boleh, tapi tunjukkan buktinya," katanya.
Mantan Direktur Jenderal Pajak tersebut menambahkan, adanya aturan terkait Devisa Hasil Ekspor khusus sumber daya alam yang telah ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 10 Januari 2019 lalu, dapat membuat perekonomian Indonesia semakin tahan guncangan.
"Tetapi bagaimanapun setiap kali ada gejolak global yah kita kemudian mengalami outflow, orang keluar, dan kalau sebentar sih masih lumayan enggak terlalu bermasalah. Tapi, kalau lama seperti tahun ini, itu kita posisi pertahanannya agak kurang. Nah makanya kita kemudian mencoba memilih yang sumber daya alam," tandasnya.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya