Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pemerintah janjikan pemberian informasi pertanahan dalam 3 jam

Pemerintah janjikan pemberian informasi pertanahan dalam 3 jam Ferry Mursyidan Baldan. ©2014 merdeka.com/imam buhori

Merdeka.com - Pemerintah, dalam paket kebijakan ekonomi jilid III, memutuskan untuk memangkas proses perizinan pertanahan. Proses perizinan yang rata-rata memakan waktu 70 hari, melalui skema pelayanan terpadu satu pintu (PTSP), pemerintah akan pangkas secara signifikan.

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Ferry Mursyidan Baldan menjelaskan ada tiga tahap dalam perizinan lahan yakni permohonan, persyaratan, dan perpanjangan.

Dalam proses permohonan, investor tidak perlu membawa kelengkapan persyaratan seperti yang selama ini dilakukan. Investor cukup datang ke badan koordinasi penanaman modal (BKPM) dan akan mendapat informasi dalam waktu 3 jam.

"Sebelumnya 70 hari," ujarnya saat jumpa pers mengenai paket kebijakan ekonomi jilid III di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (7/10).

Kedua, ialah persyaratan. Jika investor ingin mendapat izin hak guna usaha (HGU) maka pemerintah akan memberikan waktu selama 14 hari dalam melengkapi persyaratan. Setelah itu, dalam proses pengukuran, pemerintah akan menyelesaikan dalam waktu 12 hari untuk luas 200 hektare dan 20 hari untuk luas di atasnya.

"Sebelumnya pengukuran membutuhkan waktu 30 hari," tuturnya.

Ketiga, ialah perpanjangan izin. Di mana pemerintah cukup melakukan evaluasi dan audit lahan. Maka dari itu, pihaknya menjanjikan akan menyelesaikan proses perpanjangan untuk luas lahan 200 hektare selama 7 hari dan 14 hari untuk luas di atas itu.

"Sebelumnya perpanjangan membutuhkan waktu 70 hari," ucapnya.

Sementara, untuk izin Hak Guna Bangunan (HGB), pemerintah pangkas waktu pengurusan dari 50 hari menjadi 30 hari untuk luas lahan mencapai 200 hektare. (mdk/bim)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP