Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pemerintah janjikan pemberian informasi pertanahan dalam 3 jam

Pemerintah janjikan pemberian informasi pertanahan dalam 3 jam Ferry Mursyidan Baldan. ©2014 merdeka.com/imam buhori

Merdeka.com - Pemerintah, dalam paket kebijakan ekonomi jilid III, memutuskan untuk memangkas proses perizinan pertanahan. Proses perizinan yang rata-rata memakan waktu 70 hari, melalui skema pelayanan terpadu satu pintu (PTSP), pemerintah akan pangkas secara signifikan.

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Ferry Mursyidan Baldan menjelaskan ada tiga tahap dalam perizinan lahan yakni permohonan, persyaratan, dan perpanjangan.

Dalam proses permohonan, investor tidak perlu membawa kelengkapan persyaratan seperti yang selama ini dilakukan. Investor cukup datang ke badan koordinasi penanaman modal (BKPM) dan akan mendapat informasi dalam waktu 3 jam.

"Sebelumnya 70 hari," ujarnya saat jumpa pers mengenai paket kebijakan ekonomi jilid III di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (7/10).

Kedua, ialah persyaratan. Jika investor ingin mendapat izin hak guna usaha (HGU) maka pemerintah akan memberikan waktu selama 14 hari dalam melengkapi persyaratan. Setelah itu, dalam proses pengukuran, pemerintah akan menyelesaikan dalam waktu 12 hari untuk luas 200 hektare dan 20 hari untuk luas di atasnya.

"Sebelumnya pengukuran membutuhkan waktu 30 hari," tuturnya.

Ketiga, ialah perpanjangan izin. Di mana pemerintah cukup melakukan evaluasi dan audit lahan. Maka dari itu, pihaknya menjanjikan akan menyelesaikan proses perpanjangan untuk luas lahan 200 hektare selama 7 hari dan 14 hari untuk luas di atas itu.

"Sebelumnya perpanjangan membutuhkan waktu 70 hari," ucapnya.

Sementara, untuk izin Hak Guna Bangunan (HGB), pemerintah pangkas waktu pengurusan dari 50 hari menjadi 30 hari untuk luas lahan mencapai 200 hektare.

(mdk/bim)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Persaudaraan Jangan Sampai Memudar karena Tidak Bisa Menerima Hasil Pemilu
Persaudaraan Jangan Sampai Memudar karena Tidak Bisa Menerima Hasil Pemilu

Masyarakat Indonesia patut bersyukur dan bersuka cita karena telah melewati proses Pemilu 2024

Baca Selengkapnya
Apresiasi Adalah Bentuk Pemberian Penghargaan, Berikut Penjelasannya
Apresiasi Adalah Bentuk Pemberian Penghargaan, Berikut Penjelasannya

Apresiasi adalah proses menghargai dan mengakui nilai suatu karya atau prestasi seseorang atau sesuatu.

Baca Selengkapnya
PSI: Lanjutkan Sirekap, tapi Penyempurnaan Harus Dilakukan
PSI: Lanjutkan Sirekap, tapi Penyempurnaan Harus Dilakukan

Sirekap penting sebagai wujud keterbukaan informasi pada masyarakat.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Ini Informasi yang Harus Diketahui Pemudik Sebelum Menyeberangi Merak-Bakauheni
Ini Informasi yang Harus Diketahui Pemudik Sebelum Menyeberangi Merak-Bakauheni

Sejumlah persiapan dibuat menjelang puncak arus mudik menggunakan jasa penyeberangan Merak-Bakauheni.

Baca Selengkapnya
Masa Jabatan Presiden menurut UUD 1945, Begini Penjelasannya
Masa Jabatan Presiden menurut UUD 1945, Begini Penjelasannya

Masa jabatan presiden menentukan seberapa lama seorang pemimpin dapat memegang kekuasaan dan mengimplementasikan kebijakannya.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Bakal Beri Diskon Pajak Hiburan, tapi Masih Tunggu Aturan Resmi
Pemerintah Bakal Beri Diskon Pajak Hiburan, tapi Masih Tunggu Aturan Resmi

Sudah ada beberapa Pemda menyampaikan niat untuk memberikan insentif. Tetapi pihaknya masih menunggu aturannya terbit secara resmi.

Baca Selengkapnya
Media Sosial Mulai Hangat Jelang Pemilu 2024, Ini Pesan Kapolri
Media Sosial Mulai Hangat Jelang Pemilu 2024, Ini Pesan Kapolri

Jenderal Bintang Empat tersebut pun mewanti-wanti pentingnya menjaga kerukunan dan perdamaian selama proses pemilu.

Baca Selengkapnya
Prosesnya Panjang dan Penuh Tantangan, Perempuan Ini Ceritakan Pengalamannya Bersiap Jadi Anggota Persit
Prosesnya Panjang dan Penuh Tantangan, Perempuan Ini Ceritakan Pengalamannya Bersiap Jadi Anggota Persit

Kisah persiapan Susi menjadi ibu Persit ini mendapat banyak perhatian publik.

Baca Selengkapnya
Apa yang Dimaksud dengan Pemilu? Berikut Penjelasan Lengkapnya
Apa yang Dimaksud dengan Pemilu? Berikut Penjelasan Lengkapnya

Pemilu adalah landasan bagi pembentukan pemerintahan yang mewakili kehendak rakyat.

Baca Selengkapnya