Pemerintah jaga harga tiket kereta ekonomi tahun depan tetap murah
Merdeka.com - Pemerintah memutuskan tetap memberikan subsidi tiket kereta ekonomi tahun depan melalui skema public service obligation (PSO). Keputusan ini dituangkan dalam Perpres
Nomor 124 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2012.
Dilansir dari laman Setkab, Sabtu (21/11), pemerintah menilai masyarakat belum mampu membayar tarif dengan harga keekonomian. Presiden Joko Widodo, pada tanggal 30 Oktober 2015, telah menandatangani Perpres ini.
"Selisih antara tarif yang ditetapkan oleh Menteri (Perhubungan) dengan tarif yang ditetapkan oleh penyelenggara sarana perkeretaapian menjadi tanggung jawab pemerintah dalam bentuk menyelenggarakan Kewajiban Pelayanan Publik (Public Service Obligation)," bunyi Pasal 2 ayat (3) Perpres tersebut.
Penugasan kepada BUMN penyelenggara sarana perkeretaapuan untuk menyelenggarakan Kewajiban Pelayanan Publik (PSO) itu ditetapkan paling lambat 90 hari sebelum berakhirnya tahun anggaran.
Perpres ini juga menugaskan Menteri Perhubungan untuk menugaskan BUMN penyelenggara sarana perkeretaapian atau Kereta Api Indonesia (KAI) untuk menyelenggarakan angkutan perintis bidang perkeretaapian, yang juga dapat dikerjasamakan dengan badan usaha lain.
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya