Pemerintah ingin buat aplikasi transportasi online, baik atau buruk?
Merdeka.com - Pemerintah dalam hal ini Kementerian Perhubungan berencana untuk membuat aplikasi transportasi online. Hal ini sebagai salah satu cara solusi setelah Mahkamah Agung membatalkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) 108 Tahun 2018 terkait taksi online.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan dasar pembuatan aplikasi transportasi online pelat merah ini atas masukan dari berbagai pihak. Sebab di negara lain, seperti Korea Selatan, juga telah mempunyai aplikasi serupa yang dimiliki pemerintah.
Dalam aplikasi pelat merah ini, Kemenhub akan menggandeng Kementerian Komunikasi dan Informatika serta PT Telkom. Nantinya Telkom sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) akan ditunjuk sebagai aplikator, namun hal ini masih terus didiskusikan dan masih dalam tahap penjajakan.
"Ada pemikiran dari berbagai pihak, tapi belum matang. Kita akan matangkan," ujarnya.
Rencana ini pun mendapatkan berbagai tanggapan pro dan kontra. Seperti Sekjen Asosiasi Driver Online (ADO), Wiwit Sudarsono menilai, rencana tersebut akan mampu meningkatkan kesejahteraan para mitra driver online.
Sebab, menurutnya selama ini para driver untuk mendapatkan penghasilan yang cukup, harus bekerja ekstra bahkan melebihi batas waktu kerja yang ditentukan.
"Semoga dengan hadirnya aplikasi pelat merah dapat membawa perubahahan untuk kesejahteraan driver online. Karena dua aplikasi yang ada saat ini, sangat mengekploitasi driver online. Untuk mendapatkan penghasilan yang cukup, terkadang driver harus bekerja di atas 16 jam," kata Wiwit kepada merdeka.com, Minggu (16/9).
Selain Wiwit, Ketua Umum Perkumpulan Pengemudi Transportasi dan Jasa Daring Indonesia (PPTJDI), Igun Wicaksono mengatakan rencana tersebut merupakan langkah positif. Sebab, ini merupakan wujud tuntutan zaman yang ke depannya semakin membutuhkan kemajuan teknologi untuk mendukung operasional suatu alat transportasi.
Oleh karena itu, dia meminta secepatnya Kemenhub segera merealisasikan program transportasi online berbasis aplikasi secara bertahap mulai untuk taksi online terlebih dahulu. Namun, dalam penerapan tersebut pihaknya juga meminta adanya regulasi yang jelas untuk mendukung transportasi online.
Persatuan Penyelenggara Transportasi Online (PPTO) juga mendukung rencana Kementerian Perhubungan (Kemenhub) untuk membuat aplikasi transportasi online. Hal tersebut dapat menjembatani kebutuhan tarif yang ideal, baik antara aplikator dan pengemudi transportasi online atau driver online.
"Fungsi kami sebagai badan hukum ini ya ditengah, yaitu sebagai operator. Jangan sampai driver ini diakali oleh aplikator. Oleh karena itu pertemuan ini diharapkan kami dapat dilibatkan dalam perumusan perundang-undangan," tutur Ketua Umum PPTO Aryo di Jakarta, Senin (17/9).
Menurut Aryo, selama ini pemerintah tidak secara inklusif mengajak badan hukum atau asosiasi transportasi online untuk diskusi mengenai masa depan driver. Melainkan, lanjut dia, hanya asosiasi-asosiasi tertentu saja yang turut berkontribusi dalam pengambilan keputusan.
Meski mendapatkan dukungan dan respon positif, rencana ini juga mendapatkan respon negatih. Anggota Komisi V DPR Bambang Haryo menilai pemerintah tidak tepat mengoperasikan aatau mengakuisisi aplikasi taksi daring.
Terdapat usulan dan wacana agar pemerintah mengakuisisi atau mengoperasikan aplikasi taksi daring karena selama ini permasalahan tidak pernah selesai dengan peraturan menteri yang selalu diganti dan kembali dibatalkan oleh Mahkamah Agung.
Pemerintah juga berencana menggandeng perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), yaitu PT Telkom dalam penyediaan teknologi informasi. Menurutnya, hal itu akan mengganggu bisnis dari Telkom sendiri karena Telkom sudah memiliki "core business"-nya masing-masing.
"Fungsi BUMN sebagai stabilisator dari perekonomian, kalau terjadi kartelisasi boleh, kalau tidak, enggak perlu. Mereka punya "core business" sendiri dan merekaa masih perlu pembenahan, nanti jadi enggak fokus dan hancur semua. Mereka belum bisa meningkatkan kinerjanya, ini yang perlu difokuskan," katanya dikutip Antara.
Selain itu, aplikasi daring saat ini tidak bersifat monopoli, sehingga tidak perlu diambil alih oleh pemerintah. Bambang menilai kondisi seperti ini masih bisa diatur dengan menggunakan payung hukum yang jelas dan harus segera dikeluarkan yang baru.
"Pemerintah segera keluarkan regulasinya agar payung hukumnya ada, dengan aturan tertentu, mereka butuh "back up" asuransi. Kalau tidak dilindungi asuransi, maka tidak sesuai dengan keinginan masyarakat," tegasnya.
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya