Pemerintah ingatkan pengusaha, BUMN juga rugi akibat UU Minerba
Merdeka.com - Wakil Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengingatkan bahwa rencana penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) buat melonggarkan penerapan aturan hilirisasi tambang, tak cuma menguntungkan PT Freeport Indonesia atau PT Newmont Nusa Tenggara. Dia menyebut, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) seperti PT Aneka Tambang selama ini juga khawatir akan merugi bila larangan ekspor bahan mineral mentah diberlakukan per 12 Januari 2014.
"Antam itu sebagian ekspornya masih nikel mentah, belum semua bisa diolah jadi ferro nikel karena kapasitas smelternya belum cukup. Jadi jangan lihat hanya kepentingan perusahaan-perusahaan tertentu. BUMN pun merasakan akibatnya," kata Bambang di Jakarta, Jumat (27/12).
Dari hitung-hitungan Kementerian Keuangan, tanpa upaya melonggarkan aturan ini, maka pemerintah ikut rugi. Sebab, mayoritas pemain tambang bakal mengurangi tingkat produksi, berujung pada pemecatan pegawai serta hilangnya potensi devisa.
"Neraca pembayaran akan kena. Kedua, penerimaan negara kena. Ketiga, (PHK) tenaga kerja. Jadi melihatnya dalam konteks yang luas, jangan perusahaan tertentu," urai Bambang.
Meski untuk sementara memberi keleluasaan bagi korporasi, Bambang mengingatkan bahwa bahan mentah berupa ore (gundukan tanah berisi bahan mineral) tetap dilarang. Sehingga, seluruh ekspor tambang Indonesia di masa mendatang minimal sudah separuh bahan baku bernilai tambah tinggi. Cuma, berapa persen kadar pemurnian minimal sebagai syarat perusahaan boleh ekspor, Kemenkeu mengaku tidak mengetahuinya.
"Nanti kita lihat dulu PP-nya. Pada 2014 pasti enggak akan sebagus yang kita bayangkan, penerimaan negaranya, neraca pembayarannya, tapi yang penting 2016-2017 keadaan jauh lebih baik," kata Bambang optimis.
Ditemui terpisah Menko Perekonomian Hatta Rajasa mengaku setelah PP terbit, tetap mengupayakan agar perusahaan tambang menggenjot hilirisasi. Jika sekarang pemerintah mundur selangkah, itu lebih didasarkan karena menunggu industri dalam negeri siap.
"Kalau saya inginnya tetap, misalnya nikel diolah sampai jadi stainless steel. Tapi kan harus disesuaikan kemajuan industri kita juga, jangan mendadak dipaksakan," ujarnya.
Hatta berkilah, PP yang mengizinkan perusahaan tambang mengekspor konsentrat saat UU Minerba berlaku ini terpaksa harus dibikin pemerintah. Sebabnya, Peraturan Menteri ESDM 2010 dibatalkan oleh Mahkamah Agung, soal definisi kadar pemurnian bahan tambang minimal 99 persen. Itu pul alasan pemerintah pusat mengundang pakar hukum seperti Yusril Ihza Mahendra buat memberi saran, supaya beleid ini tak mudah digugat.
"Peraturan menterinya dicabut oleh MA, dianggap bertentangan atau apalah, dianggap terlalu keras atau apalah, enggak mengerti saya. Yang jelas itu, PP kan tahun 2010 sudah keluar, sekarang itu kita atur supaya lebih jelas," kata Hatta.
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Masa jabatan presiden menentukan seberapa lama seorang pemimpin dapat memegang kekuasaan dan mengimplementasikan kebijakannya.
Baca SelengkapnyaPemerintah mempertimbangkan untuk menghentikan sementara penyaluran bantuan pangan beras saat hari tenang hingga pencoblosan pemilu yakni 11-14 Februari 2024.
Baca SelengkapnyaSejak 2023, Pertamina bersinergi dengan BRI untuk menyalurkan bantuan pinjaman modal usaha kepada UMK binaan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Bawaslu memastikan, mereka telah menjalankan apa yang menjadi tugasnya sebagai pengawas Pemilu.
Baca SelengkapnyaJawabannya masih sama yaitu masih fokus mengurus perindustrian.
Baca Selengkapnya2 Perusahaan BUMN tersebut sedang menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung.
Baca SelengkapnyaCalon Wakil Presiden nomor urut satu, Muhaimin Iskandar menilai pencopotan KH Marzuki Mustamar sebagai Ketua PWNU Jawa Timur merugikan PBNU.
Baca SelengkapnyaGus Yahya menegaskan bahwa PBNU tidak terlibat dalam dukung-mendukung salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaGus Fahrur mengimbau masyarakat di Indonesia agar tetap tenang menikmati masa pencoblosan Pemilu 2024.
Baca Selengkapnya