Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pemerintah harus kenakan pajak ke sopir Grabcar dan Uber

Pemerintah harus kenakan pajak ke sopir Grabcar dan Uber GrabCar Lamborghini. ©2015 merdeka.com/arie basuki

Merdeka.com - Keberadaan moda transportasi berbasis aplikasi masih belum bisa diterima oleh pelaku industri transportasi konvensional. Salah satunya, penyedia layanan aplikasi transportasi tersebut belum tersentuh mekanisme pajak.

Pakar Hukum dan Regulasi Mohamad Mova Al Afghani‎ menilai pemerintah sudah harus mulai merancang aturan pajak bagi penyedia transportasi berbasis aplikasi seperti Uber dan GrabCar. Merancang aturan tersebut tentu harus melibatkan banyak pihak, termasuk Kementerian Keuangan.

"Harus dikenakan pajak," ujar Mova di Warung Daun, Cikini, Jakarta, Sabtu (26/3).

Menurut Mova, aturan pajak untuk perusahaan dan pegawai sudah sangat jelas. Yang menjadi persoalan adalah pihak yang akan dibebankan pajak.

"Intinya PPh 21, PPh Badan, PPh 23, PPN kan, itu kan sudah ada aturannya, cuma kan ini mau diberlakukan ke siapa? Itu harus dikaji," kata Mova.

Pihak yang paling mudah untuk dikenai pajak adalah sopir transportasi berbasis aplikasi. Konsekuensinya, harga akan menjadi sedikit lebih mahal.

"Menurut saya ya paling gampang beri pajak sopir, sopir diberi pajak, dia naikkan tarifnya, sedikit lebih mahal tapi masih untung karena dia itu bukan foreign direct investment (FDI). Kalau FDI orang luar ke dalam negeri bawa modal, bawa barang, bawa pabrik, bangun punya tanah. Dia (penyedia jasa transportasi aplikasi) cuma punya aplikasi saja, mobil bukan punya dia, sopir juga bukan, masih untung menurut saya," pungkas dia.

(mdk/sau)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP