Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pemerintah Gandeng Produsen Lokal Tingkatkan TKDN Pertambangan

Pemerintah Gandeng Produsen Lokal Tingkatkan TKDN Pertambangan tambang. shutterstock

Merdeka.com - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan memperkuat regulasi untuk mendorong pengoptimalan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) di sektor tambang mineral dan batu bara. Sehingga bisa memacu produktivitas dan daya saing industri pertambangan nasional.

"Regulasi sudah sangat jelas bahwa penggunaan produk-produk dalam negeri wajib hukumnya selama mampu diproduksi di dalam negeri dan juga harganya tidak melebihi batas nilai tertentu," kata Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Ridwan Djamaluddin di Jakarta, dikutip Antara, Rabu (3/3).

Saat ini teknologi pertambangan nasional masih sangat bergantung pada produk impor yang menjadikan realisasi TKDN di sektor tambang terhitung rendah. Data Direktorat Jenderal Mineral dan Batu bara Kementerian ESDM sepanjang 2020, pemenuhan TKDN baru mencapai 35,85 persen dari total aktivitas pertambangan dan pengolahan mineral.

Pemerintah merangkul sejumlah produsen lokal seperti PT Pindad, PT KAI, dan PT Refindo Inti Selaras Indonesia untuk memproduksi alat-alat pertambangan guna menekan ketergantungan perusahaan-perusahaan tambang terhadap produk impor.

Diketahui, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral saat ini sedang mengembangkan aplikasi katalog digital untuk pemasaran produk dalam negeri sektor pertambangan. Aplikasi yang diberi nama Minepedia itu akan memudahkan para stakeholder dalam mencari referensi barang-barang tambang produksi lokal karena terlampir nama produsen, spesifikasi produk, dan kisaran harga produk pertambangan.

Kementerian ESDM mengupayakan nilai TKDN sektor minerba bisa meningkat 2 persen setiap tahun agar memberikan manfaat bagi pemerintah, pelaku usaha pertambangan, produsen penunjang sektor pertambangan, dan masyarakat. "Nanti kami akan membuat kebijakan barang-barang yang tersedia di Minepedia wajib digunakan oleh perusahaan-perusahaan tambang. Kalau tidak, kami akan melakukan pengaturan dari sisi pemerintahan," imbuhnya.

Kewajiban TKDN diatur dalam Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 Pasal 106 bahwa pemegang IUP dan IUPK wajib mengutamakan pemanfaatan tenaga kerja setempat, barang, dan jasa dalam negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(mdk/azz)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Pemerintah Sentil Industri Minuman Masih Kecanduan Bahan Baku Impor, Pengusaha: Harganya Lebih Murah

Pemerintah Sentil Industri Minuman Masih Kecanduan Bahan Baku Impor, Pengusaha: Harganya Lebih Murah

Khusus industri minuman, Kemenperin menargetkan penggunaan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) bahan baku menjadi 25 persen.

Baca Selengkapnya
Eks Mentan: Mekanisasi Pertanian Dibutuhkan untuk Mewujudkan Ketahanan Pangan Nasional

Eks Mentan: Mekanisasi Pertanian Dibutuhkan untuk Mewujudkan Ketahanan Pangan Nasional

Ini memerlukan dukungan berbagai stakeholder terkait, meliputi pemerintah, produsen dan distributor alsintan, lembaga pelatihan, hingga lembaga pembiayaan.

Baca Selengkapnya
Luar Biasa! Pertamina jadi BUMN Kontributor TKDN Terbesar Tahun 2023

Luar Biasa! Pertamina jadi BUMN Kontributor TKDN Terbesar Tahun 2023

Penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Untung Rugi Pemerintah Guyur Diskon Industri Motor dan Mobil Listrik

Untung Rugi Pemerintah Guyur Diskon Industri Motor dan Mobil Listrik

Pemberian insentif bertujuan meningkatkan hingga mempercepat produksi dan penggunaan kendaraan listrik di dalam negeri.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Berencana akan Tarik Pajak Rokok Elektrik, Pengusaha Beri Tanggapan Begini

Pemerintah Berencana akan Tarik Pajak Rokok Elektrik, Pengusaha Beri Tanggapan Begini

Dampak berlakunya pajak rokok untuk rokok elektrik sifatnya sangat membebani.

Baca Selengkapnya
Aturan Diubah, Badan Usaha Bisa Nikmati Subsidi Konversi Motor Listrik Rp10 Juta dari Pemerintah

Aturan Diubah, Badan Usaha Bisa Nikmati Subsidi Konversi Motor Listrik Rp10 Juta dari Pemerintah

Dadan mengakui sudah ada perusahaan yang disasar untuk diberikan insentif tersebut.

Baca Selengkapnya
Kemenkop UKM dan KPPU Sepakat Dorong Pelaku UMKM Masuk Rantai Pasok Industri Besar

Kemenkop UKM dan KPPU Sepakat Dorong Pelaku UMKM Masuk Rantai Pasok Industri Besar

Teten bilang, selama ini kemitraan antara pelaku UMKM dengan produsen besar masih bersifat kegiatan sosial saja.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Terbitkan Aturan Baru, Diklaim Mampu Tingkatkan Daya Saing Ekonomi Nasional

Pemerintah Terbitkan Aturan Baru, Diklaim Mampu Tingkatkan Daya Saing Ekonomi Nasional

Tujuan aturan ini untuk memudahkan pelaku usaha dalam mendukung peningkatan daya saing ekonomi.

Baca Selengkapnya
Sudah Kena Kenaikan Cukai, Pengusaha Ingin Pajak Rokok Elektrik Ditunda Hingga 2026

Sudah Kena Kenaikan Cukai, Pengusaha Ingin Pajak Rokok Elektrik Ditunda Hingga 2026

Pelaku usaha mendesak Kementerian Keuangan menunda pelaksanaan pengenaan pajak rokok untuk rokok elektrik.

Baca Selengkapnya