Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pemerintah gagalkan penyelundupan 320 ribu bibit lobster

Pemerintah gagalkan penyelundupan 320 ribu bibit lobster Ilustrasi lobster. ©2012 Shutterstock/Alexander Raths

Merdeka.com - Kementerian Kelautan dan Perikanan berhasil menggagalkan penyeludupan 320 ribu bibit lobster di Bandara Adi Soecipto, Yogyakarta. Itu berkat kerja sama dengan Ditjen Bea Cukai dan kepolisian setempat

"Ini merugikan nelayan, kami menangkap eksportirnya di airport Yogyakarta dan ini mereka pasti akan coba di semua airport yang transit ke Singapura," kata Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti di Kantornya, Jakarta, Rabu (7/10).

Dia menambahkan, penyelundupan ini sangat merugikan negara.

"Anggap yang hidup 100 ribu ekor dikalikan 200 gram itu (totalnya) 2.000 ton, kalau satu ekornya diharagai Rp300 ribu, bisa sampai USD6 juta," terangnya. Rencananya, bibit lobster akan dilepas di laut Jogjakarta Selatan.

Untuk diketahui, dalam surat edaran No 18/Men- KP/I/2015, Kementerian Kelautan dan Perikanan resmi melakukan pembatasan ukuran lobster, kepiting, dan rajungan yang boleh ditangkap dilaksanakan secara bertahap.

Pada rentang Januari 2015-Desember 2015, penangkapan dan jual beli hanya bisa dilakukan untuk lobster berukuran berat di atas 200 gram, kepiting di atas 200 gram, rajungan 55 gram, dan kepiting soka dengan ukuran berat lebih dari 150 gram. (mdk/yud)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP