Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pemerintah gagalkan penyelundupan 150.800 benih lobster

Pemerintah gagalkan penyelundupan 150.800 benih lobster Lobster. ©2013 Merdeka.com

Merdeka.com - Kementerian Kelautan dan Perikan (KKP) berhasil menggagalkan penjualan ilegal 150.800 benih lobster ke Singapura pada 25 Mei 2016. Rencananya, benih lobster senilai miliaran rupiah itu akan dijual kembali ke Vietnam.

"Kami telah melakukan penahanan terhadap benih lobster yang akan dikirim ke Singapura. Modus yang digunakan pengirim kali ini dengan menutup kemasan benih lobster dengan komoditas ikan selar segar," kata Menteri Perikanan dan Kelautan Susi Pudjiastuti di kantornya, Jakarta, Jumat (27/5).

Dia mengungkapkan, PT SN mengajukan permohonan ekspor 64 boks berisi Selar Suku Carangidae. Kemudian, petugas BKIPM Jakarta I bersama petugas Bea Cukai dan pihak maskapai penerbangan di area pabean melakukan pemeriksaan fisik sesuai prosedur karantina dan mutu penghasilan perikanan.

Hasilnya ditemukan sebanyak 54 boks berisi benih lobster jenis panulirus sp. Setiap boks berisi 9 kantong benih lobster.

"Setiap kantong berisi 315 benih lobster sehingga jumlah keseluruhan adalah 150.800 benih lobster."

Ketidaksesuaian antara dokumen dengan barang tersebut melanggar Pasal 7 UU nomor 16 tahun 1992 tentang karantina hewan, ikan dan tumbuhan. Dan, UU No.45/2009 tentang perikanan.

Berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) No.01 /2015: kepiting, lobster, rajungan dalam kondisi betelur dan yang memiliki berat di atas 200 gram dilarang ekspor.

(mdk/yud)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP