Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pemerintah dituding langgar aturan naikkan tarif tol Jakarta-Merak

Pemerintah dituding langgar aturan naikkan tarif tol Jakarta-Merak Jalan tol JORR W2 Utara. ©2013 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Merdeka.com - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menilai kenaikan tarif tol Merak akibat peniadaan gerbang Karang Tengah melanggar aturan. Sebab, idealnya, kenaikan tarif hanya bisa dilakukan jika memenuhi persyaratan yang sudah diatur pemerintah sendiri.

"Menaikkan tarif harus disertai beberapa prasyarat: hanya bisa dilakukan per dua tahun, berdasar inflasi berjalan dan harus mampu memenuhi standar pelayanan minimal," ujar Ketua Pengurus Harian YLKI, Tulus Abadi, dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (11/4).

Dikhawatirkan, lanjutnya, perubahan tarif pasca penutupan bisa jadi menjadi momen untuk menaikkan tarif terselubung. Bukan hanya soal subsidi silang antar pintu tol.

Tulus menambahkan penutupan tersebut patut diduga tidak dibarengi dengan analisa dampak lalu lintas seperti volume lalu lintas, dan tidak ada simulasi. Akibatnya berdampak terhadap kemacetan yang lebih parah di pintu tol berikutnya.

"Selain itu, penutupan pintu Karang Tengah bisa dikategorikan melanggar prosedur karena ternyata pintu tol Karawaci belum beroperasi penuh, belum selesai."

Sebelumnya, Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) mengakui perubahan tarif tol ruas Jakarta-Tangerang-Merak disebabkan integrasi sistem transaksi pembayaran. Akibat integrasi ini, GT Karang Tengah sudah tidak ada transaksi sejak pukul 12 malam pada 9 April 2017.

"Betul, tarif berubah karena ruas Tangerang-Cikupa sistem terbuka dan Cikupa-Merak sistem tertutup," ujar Kepala BPJT Herry TZ seperti dilansir Antara.

Herry menjelaskan, para pengguna jalan tol arah Tangerang transaksinya di pintu keluar. Sedangkan, arah Jakarta dari Merak, transaksinya saat masuk tol.

Dia memberikan contoh untuk rute pendek dari arah Tomang yang keluar di GT Kebon Jeruk tarifnya Rp 7.000 atau naik dari sebelumnya Rp 2.500 untuk golongan 1.

"Tarif ini adalah tarif terjauh. Jadi, jarak dekat menyubsidi yang jauh. Tarif terjauh Tomang-Cikupa sebelum sistem ini Rp 8.500, sekarang jadi Rp 7.000," katanya.

Untuk itu, Herry menyarankan untuk mereka yang tujuan jarak pendek untuk tidak menggunakan tol. Menurutnya, penghitungan tarif untuk tarif integrasi ini menggunakan rumus jarak tempuh rata-rata dikalikan tarif.

Tarif tol integrasi ini ditetapkan melalui Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Nomor 214.1/KPTS/M/2017 tanggal 3 April 2017.

Tarif yang berlaku mulai 9 April 2017 pukul 00.00 WIB untuk ruas Jalan Tol Jakarta-Tangerang-Merak segmen Simpang Susun Tomang-Tangerang Barat-Cikupa sebagai berikut:

Tarif golongan I Rp 7.000, Rp 9.500 (II), Rp 12.000 (III), Rp 16.000 (IV) dan golongan V Rp 20.000.

"Tujuan besar integrasi ini adalah efisiensi dan mengurai kepadatan Jalan Tol Jakarta-Tangerang karena simpul kepadatan di GT Karang Tengah telah dihilangkan sehingga lalu lintas terdistribusi di beberapa titik," pungkasnya.

(mdk/bim)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP