Pemerintah dinilai takut holding BUMN diawasi DPR
Merdeka.com - Dalam beberapa minggu terakhir isu Holding BUMN kembali ramai diperbincangkan. Tak kalah penting, regulasi terbaru yang dikeluarkan pemerintah mengenai hal ini juga banyak menimbulkan pro dan kontra.
Peneliti Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), Rusli Abdullah mengatakan keputusan holding BUMN yang dikeluarkan oleh pemerintah masih memiliki banyak batu sandungan dalam pemberlakuannya. Salah satunya adalah pengawasan DPR yang dihilangkan.
"Pengawasan DPR dipreteli, justru seharusnya pengawasan sangat diperlukan. Pilih mana pengawasan satu pihak yaitu Pemerintah atau dua pihak Pemerintah dan DPR. Bahkan, bila perlu tiga pihak Pemerintah, DPR dan Publik," ujar Rusli di Kantor INDEF, Jakarta, Selasa (31/1).
Rusli mengatakan seharusnya pemerintah melibatkan DPR dalam pengawasan holding BUMN sehingga keduanya dapat bersinergi dalam melakukan pengawasan. Mengingat, BUMN merupakan salah satu pilar ekonomi yang sangat penting bagi Indonesia.
"Kalau tidak dilibatkan, ini menjadi pertanyaan, seakan akan ada sesuatu. Pemerintah seperti memiliki ketakutan apabila DPR mengawasi holding ini," katanya.
Sebelumnya, Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 72 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Perseroan Terbatas. PP tersebut dianggap dapat menghilangkan fungsi pengawasan yang dimiliki oleh DPR.
(mdk/sau)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya