Pemerintah Diminta Turunkan Cukai Rokok Elektrik jadi Setara Rokok Konvensional
Merdeka.com - Ketua Koalisi Indonesia Bebas TAR (KABAR) , Ariyo Bimmo menyebut bahwa pemerintah perlu memperhatikan perkembangan industri rokok alternatif. Salah satunya dengan memberikan insentif.
Menurut dia, bentuk insentif yang dapat diberikan pemerintah berupa penurunan cukai rokok elektrik. Dia mengusulkan cukai rokok elektrik bisa sama dengan rokok konvensional yakni sebesar 23 persen. Saat ini cukai rokok elektrik diketahui sebesar 57 persen.
"Cukai kalau misalnya diturunkan jadi 23 persen saja kayak rokok biasa. Itu insentif luar biasa," kata dia dalam diskusi di Jakarta, Rabu (9/10).
Menurut dia, kehadiran tembakau alternatif seperti rokok elektrik dapat mengurangi angka perokok. Selain itu, produk tembakau alternatif jauh lebih aman dari rokok konvensional.
"Public Health of England mengeluarkan penelitian tembakau alternatif, yang paling banyak dipakai di Inggris itu Vape, 95 persen lebih rendah risikonya," ujar dia.
Karena itu, kehadiran tembakau alternatif dapat menjadi momentum untuk mendorong perokok konvensional beralih. "120 tahun kita berjuang melawan rokok konvensional, nggak bisa berhasil juga, kesempatannya sekarang, karena ada alternatif," jelas dia.
"Tapi kalau infavor, nggak ada insentif dari pemerintah, cukainya tinggi sekali bagaimana mau pindah. Bagaimanapun juga rokok konvensional lebih murah dari pada alternatif, elektrik. Sekarang 57 persen. Minimal sama," tandasnya.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kemenkeu Tarik Pajak Rokok Elektrik Mulai 1 Januari 2024, Ini Aturan Resminya
Tujuan diterbitkannya PMK tersebut yaitu sebagai upaya mengendalikan konsumsi rokok oleh masyarakat.
Baca SelengkapnyaSudah Kena Kenaikan Cukai, Pengusaha Ingin Pajak Rokok Elektrik Ditunda Hingga 2026
Pelaku usaha mendesak Kementerian Keuangan menunda pelaksanaan pengenaan pajak rokok untuk rokok elektrik.
Baca SelengkapnyaPemerintah Berencana akan Tarik Pajak Rokok Elektrik, Pengusaha Beri Tanggapan Begini
Dampak berlakunya pajak rokok untuk rokok elektrik sifatnya sangat membebani.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Aturan Produk Tembakau Diperketat, Begini Dampak dan Perkiraan Kerugian Ekonomi Ditanggung Negara
Penerapan pasal tembakau pada RPP Kesehatan akan menyebabkan penurunan penerimaan perpajakan hingga Rp52,08 triliun.
Baca SelengkapnyaPengusaha Vape Harap Pemerintah Tunda Implementasi Pajak Rokok Elektrik Hingga 2027, Ini Alasannya
Pemerintah telah mendengarkan aspirasi terkait usulan penundaan implementasi pajak rokok elektrik dan permohonan tidak adanya kenaikan cukai.
Baca SelengkapnyaJual Rokok Ketengan Bakal Dilarang, Apindo: Timbulkan Kegelisahan di Industri Tembakau
Sejumlah pedagang sembako juga menolak rencana pelarangan penjualan rokok eceran atau ketengan.
Baca SelengkapnyaTarif Cukai Rokok 2024 Naik, Harga Rokok Makin Mahal
Per 1 Januari 2024, tarif cukai hasil tembakau naik 10 persen.
Baca SelengkapnyaAturan Pengetatan Produk Tembakau Bisa Buat Negara Rugi, Benarkah?
Pengeluaran rumah tangga untuk kesehatan akibat konsumsi rokok secara langsung dan tidak langsung sebesar sebesar Rp34,1 triliun.
Baca SelengkapnyaTambah Penerimaan Negara dari Cukai Rokok, Ini Hal Penting Harus Dilakukan Pemerintah
Pengusaha menyoroti kinerja fungsi cukai yang tidak tercapai sebagai sumber penerimaan negara serta pengendalian konsumsi.
Baca Selengkapnya