Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pemerintah Diminta Tinjau Ulang Tarif Cukai Rokok Elektrik

Pemerintah Diminta Tinjau Ulang Tarif Cukai Rokok Elektrik rokok elektrik. ©REUTERS/Mike Segar

Merdeka.com - Pemerintah Jokowi disarankan memberikan perlakuan yang berbeda kepada rokok elektrik atau Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL) dibanding rokok umumnya. Regulasi HPTL yang diterbitkan tersebut diharapkan dapat mempercepat peralihan perokok dewasa ke HPTL, sehingga dapat menurunkan jumlah prevalensi perokok di Indonesia. Sebab, cukup banyak penelitian yang memvalidasi bahwa HPTL jauh lebih rendah risiko daripada rokok.

Pengamat Kebijakan Publik dari Universitas Gadjah Mada, Satria Aji Imawan mengatakan, dengan adanya aturan mengenai peringatan kesehatan yang berbeda dari rokok, pemerintah juga perlu meninjau tarif cukai HPTL. Tarif cukai yang terlampau tinggi, yaitu 57 persen membuat perokok dewasa sulit menjangkau produk ini.

Selain itu, tarif tertinggi tersebut juga memberikan pesan yang salah kepada konsumen. Padahal kenyataannya eksternalitas negatif produknya lebih rendah dari rokok. Kondisi ini turut mempersulit peralihan dari rokok ke produk HPTL.

"Tarif cukai Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya dibebankan kepada pengguna. Hal ini menyebabkan publik enggan menggunakan produk HPTL, sehingga pemerintah dapat mempertimbangkan kembali kebijakan tarif cukai yang sesuai dengan profil risiko produknya. Hal ini dapat menstimulus pengguna rokok untuk bergeser kepada produk HPTL," katanya di Jakarta, Selasa (2/3).

Dia mengakui bahwa dasar hukum aturan produk HPTL yang tergolong baru saat ini, yaitu Peraturan Menteri Keuangan terkait tarif cukai yang diterbitkan setiap tahun. Dalam melihat produk HPTL, seharusnya pemerintah mulai merumuskan dan menerbitkan regulasi secara khusus, yang terpisah dari regulasi rokok secara umum.

"Produk HPTL sebenarnya menawarkan solusi bagi pemerintah untuk mengurangi permasalahan merokok di seluruh dunia, termasuk Indonesia. Solusi ini dapat diwujudkan melalui penerapan inovasi dan teknologi yang mutakhir sehingga menjadi subtitusi dari rokok, mengingat produk HPTL dapat mengurangi risiko kerugian kesehatan bagi penggunanya. Hal ini dapat menjadi pertimbangan bagi pemerintah untuk membedakan regulasi produk HPTL dengan rokok," katanya.

Dengan belum dirumuskannya regulasi spesifik bagi HPTL, Satria Aji meneruskan, pemerintah menciptakan persepsi kepada publik bahwa produk HPTL dan rokok adalah produk yang memiliki tingkat bahaya yang sama bagi kesehatan.

"Jika tidak cermat dalam hal pembeda risiko kesehatan antara HPTL dengan rokok, maka publik yang didominasi oleh perokok dewasa akan menganggap produk HPTL bukan pilihan bagi mereka untuk beralih. Jika demikian, maka permasalahan merokok di Indonesia akan tetap tinggi. Harapannya, dengan adanya informasi yang jelas, maka dapat membantu menyelesaikan permasalahan merokok yang mengkhawatirkan," kata Aji.

Hal Paling Krusial

Lanjutnya, ketiga hal ini akan menjadi krusial di dalam mengubah perilaku publik di dalam merokok. Dukungan regulasi yang spesifik, informasi transparan mengenai risiko yang lebih rendah dari produk HPTL dibandingkan dengan rokok, serta tarif cukai yang sesuai tentunya akan menjadi faktor penentu win-win solution bagi kedua pihak, yakni negara dan individu.

"Individu dapat mengurangi risiko kesehatan, sementara negara akan tetap memperoleh penerimaan pajak dari produk tembakau alternatif dengan tingkat ancaman kesehatan yang lebih rendah," katanya.

Di samping itu, regulasi yang dibedakan dari rokok akan mendukung riset dan pengembangan produk, serta dapat mendorong pertumbuhan pelaku usaha maupun investor pada industri HPTL. Mayoritas pelaku usaha di industri HPTL tergolong dalam Usaha Menengah dan Kecil Menengah (UMKM). Dampak positifnya adalah terciptanya lapangan pekerjaan baru dan menambah pemasukan bagi negara pada periode sulit ini.

"Potensi yang dihadirkan produk HPTL dalam menciptakan perbaikan kesehatan publik dan kontribusi positif pada perekonomian nasional dinilai cukup signifikan. Pemisahan dan pembeda regulasi dari rokok dan pengenaan tarif cukai yang rendah harus segera direalisasikan pemerintah," tutup Satria Aji.

Reporter: Tira Santia

Sumber: Liputan6.com

(mdk/idr)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Sudah Kena Kenaikan Cukai, Pengusaha Ingin Pajak Rokok Elektrik Ditunda Hingga 2026
Sudah Kena Kenaikan Cukai, Pengusaha Ingin Pajak Rokok Elektrik Ditunda Hingga 2026

Pelaku usaha mendesak Kementerian Keuangan menunda pelaksanaan pengenaan pajak rokok untuk rokok elektrik.

Baca Selengkapnya
Tarif Cukai Rokok 2024 Naik, Harga Rokok Makin Mahal
Tarif Cukai Rokok 2024 Naik, Harga Rokok Makin Mahal

Per 1 Januari 2024, tarif cukai hasil tembakau naik 10 persen.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Resmi Terapkan Aturan Baru Tarif Efektif PPh 21, Begini Cara Memahaminya
Pemerintah Resmi Terapkan Aturan Baru Tarif Efektif PPh 21, Begini Cara Memahaminya

Aturan baru mengenai tarif efektif PPh 21 ini berlaku mulai 1 Januari 2024.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Kemenkeu Tarik Pajak Rokok Elektrik Mulai 1 Januari 2024, Ini Aturan Resminya
Kemenkeu Tarik Pajak Rokok Elektrik Mulai 1 Januari 2024, Ini Aturan Resminya

Tujuan diterbitkannya PMK tersebut yaitu sebagai upaya mengendalikan konsumsi rokok oleh masyarakat.

Baca Selengkapnya
Cukai Rokok Naik 10 Persen Mulai 1 Januari 2024, BPS: Bakal Berdampak ke Inflasi
Cukai Rokok Naik 10 Persen Mulai 1 Januari 2024, BPS: Bakal Berdampak ke Inflasi

Meski demikian, Amalia tidak menyebutkan besaran andil inflasi kenaikan cukai rokok hingga 10 persen di tahun ini.

Baca Selengkapnya
Menteri Bahlil Kaget Pajak Hiburan Naik Hingga 75 Persen: Ini Mengganggu Iklim Investasi
Menteri Bahlil Kaget Pajak Hiburan Naik Hingga 75 Persen: Ini Mengganggu Iklim Investasi

Bahlil menilai kenaikan tarif pajak hiburan ini bisa berdampak terhadap perkembangan bisnis di Indonesia.

Baca Selengkapnya
Dirut Bulog Tegaskan Pemerintah Tidak Akan Ubah HET Meski Harga Beras Mahal dan Langka
Dirut Bulog Tegaskan Pemerintah Tidak Akan Ubah HET Meski Harga Beras Mahal dan Langka

Meskipun harga beras saat ini mahal dan langka, Pemerintah tidak akan mengubah Harga Eceran Tertinggi (HET).

Baca Selengkapnya
Pemerintah Janji Tarif Listrik Tetap Murah di Tengah Percepatan Transisi Energi Baru Terbarukan
Pemerintah Janji Tarif Listrik Tetap Murah di Tengah Percepatan Transisi Energi Baru Terbarukan

Percepatan transisi energi fosil ke EBT diperlukan untuk mewujudkan target emisi karbon netral atau net zero emission pada 2060 mendatang.

Baca Selengkapnya
Siap-Siap, Tarif Tol Pasuruan-Probolinggo Naik Mulai Besok
Siap-Siap, Tarif Tol Pasuruan-Probolinggo Naik Mulai Besok

Dengan adanya penyesuaian tarif ini, diharapkan dapat mendukung TPJT untuk meningkatkan kualitas pelayanan tol.

Baca Selengkapnya