Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pemerintah diminta luncurkan beleid kelanjutan proyek reklamasi

Pemerintah diminta luncurkan beleid kelanjutan proyek reklamasi Reklamasi Teluk Jakarta. ©2014 Merdeka.com/Arie Basuki

Merdeka.com - Pemerintah didesak segera menerbitkan aturan yang menjadi dasar kelanjutan proyek reklamasi Pantai Utara Jakarta. Hal itu berkaitan dengan kepastian hukum bagi pengembang yang juga warna negara di Indonesia.

"Tidak boleh merugikan hak-hak konstitusional pengembang," ujar Pakar Hukum Tata Negara Universitas Indonesia, Irman Putra Sidin di Jakarta, Senin (19/9).

Menurutnya, hak pengembang sebagai warga negara juga perlu diperhatikan oleh pemerintah, yakni berupa hak atas kepastian hukum. Untuk itu, langkah pemerintah untuk melanjutkan reklamasi merupakan keputusan yang tepat.

Menteri Koordinator Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan mencabut kebijakan penghentian sementara (moratorium) proyek reklamasi Pantai Utara Jakarta yang dikeluarkan pendahulunya Rizal Ramli. Luhut menilai seluruh persoalan sudah selesai. Keputusan ini berlaku sejak 9 September 2016 dan pemerintah akan menerbitkan peraturan tertulis dua pekan kemudian.

Namun, Direktur Pengaduan Pengawasan dan Pengenaan Sanksi Administrasi Kementerian LHK, Rosa Vivien Ratnawati, menyatakan reklamasi belum bisa dilanjutkan. Pengembang dianggap belum memenuhi persyaratan kelayakan lingkungan dalam mengerjakan proyek tersebut.

Irman menegaskan pengembang bisa saja tidak mengindahkan pernyataan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) yang menyatakan reklamasi belum bisa dilanjutkan. Sebab, perwakilan pemerintah yang berwenang memutuskan sesungguhnya adalah Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

"Kalau ada perbedaan pendapat antara Menteri Luhut dan Kementerian LHK itu urusan pemerintah sendiri, jangan malah jadi merugikan pengembang,” tegasnya.

Hingga saat ini belum ada kepastian secara formal soal pelanggaran yang dilakukan pengembang hingga akhirnya terbit moratorium proyek reklamasi. Sebelumnya, Sekretaris Kabinet Pramono Anung mengatakan Presiden Joko Widodo tetap ingin proyek reklamasi terus berjalan. Tapi, semua aturan dan tahapan harus dilalui sesuai undang-undang yang berlaku. "Tentu semua peraturan perundangan dan tahapan prosesnya harus dipenuhi," ujar Pramono.

Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin), Rosan Perkasa Roeslani, juga mendesak pemerintah lebih memberikan kepastian hukum bagi investasi sekaligus menghilangkan ego sektoral. Selama ini ego sektoral menjadi salah satu penghambat kepastian investasi.

"Ini perlu ada konsistensi pemerintah karena dalam satu kebijakan harus satu suara. Ini dalam satu kepentingan yang besar," pungkasnya.

(mdk/sau)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP