Pemerintah diminta konsisten, hasil tambang diolah di dalam negeri
Merdeka.com - Pemerintah diminta konsisten menjalankan kebijakan hilirisasi produksi tambang mineral demi membangun basis pertumbuhan perekonomian lebih kuat. Pembangunan pabrik pengolahan atau smelter harus terus digencarkan.
Direktur Eksekutif Indonesia Resources Studies (IRESS) Marwan Batubara meyakini, pembangunan smelter bakal membuat Indonesia tidak lagi bergantung dengan fluktuasi harga komoditas mentah. Tidak seperti saat ini, ekspor komoditas unggulan yang kebanyakan bahan mentah, turun lantaran anjloknya harga di pasar dunia.
"Bukti nyata di depan mata bahwa ekspor komoditas mentah ke luar negeri sudah tidak tepat. Larangan ekspor mineral mentah merupakan keputusan tepat," kata Marwan di Jakarta, Kamis (6/8).
Marwan meminta pemerintah konsisten menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang mineral dan batubara terkait kewajiban pengolahan dan pemurnian mineral di dalam negeri. Sebab, kebijakan hilirisasi bakal meningkatkan nilai tambah komoditas unggulan Indonesia.
Dari hasil kajian IRESS atas manfaat ekonomi kebijakan hilirisasi yang ditimbulkan dari kebijakan larangan ekspor biji mineral terhadap kemakmuran rakyat tahun lalu, dalam rentang waktu 2017-2023, kebijakan ini bakal meningkatkan nilai tambah sekitar USD 268 miliar. Berasal dari nilai tambah tahunan komoditas bauksit sekitar USD 18 miliar, tembaga USD 13,2 miliar dan nikel USD 9 miliar.
Dia juga meyakini, pembangunan smelter bakal membantu pembangunan ekonomi kawasan timur Indonesia. "Pembangunan smelter sedikitnya telah menjadi angin segar untuk pemerataan pembangunan," jelasnya.
Pihaknya menyayangkan pemerintah masih memberikan kelonggaran penerapan regulasi ini. BUktinya, belum semua perusahaan tambang membuktikan janjinya membangun smelter.
"Kita ingin perkembangan terakhir mengingatkan pemerintah tidak mundur, sangat disayangkan ada sedikit kemunduran dengan adanya Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2014, dan Peraturan Menteri ESDM 1 2014 itu relaksasi tidak sesuai Undang-Undang Minerba," tegasnya. (mdk/noe)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya