Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pemerintah diminta jamin keamanan operasi taksi online saat dipasangi stiker

Pemerintah diminta jamin keamanan operasi taksi online saat dipasangi stiker Ojek online kembali beroperasi. ©2015 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Merdeka.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah mengeluarkan revisi Peraturan Menteri (PM) 26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Umum Tidak Dalam Trayek, menjadi PM 108 tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Umum Tidak Dalam Trayek.

Salah satu isi dalam aturan yang mulai berlaku per 1 November 2017 ini adalah setiap kendaraan harus mengenakan stiker resmi dari Kemenhub.

Managing Director Grab Indonesia, Ridzki Kramadibrata mendukung peraturan pemerintah mengenai penggunaan stiker tersebut, karena aturan tersebut cukup baik.

Meski demikian, dia tetap meminta pemerintah menjamin keamanan operasi saat memakai stiker di daerah-daerah. Terlebih lagi di daerah-daerah yang masih menolak taksi online.

"Apabila penggunaan stiker menjadikan risiko keamanan tentunya perlu ada keluwesan dari pemerintah untuk menerapkan aturan itu di daerah yang mungkin masih cukup rawan," katanya, di Kementerian Perhubungan, Jakarta, Jumat (27/10).

Oleh karena itu, katanya, memerlukan kerjasama dengan pemerintah dan pihak keamanan di daerah untuk meredam situasi yang kurang kondusif.

"Menaati wajib tapi kalau lihat dari setiap kasus kalau penggunaan stiker jadi membahayakan driver dan penumpang tentu di sini dengan ada keluwesan itu," ujar Ridzki.

Menurutnya, daerah yang masih sensitif dengan keberadaan taksi online ialah Bali dan Batam. Sementara di Jakarta dinilai lebih kondusif karena sudah terbiasa dengan keberadaan transportasi online.

"Tapi memang ada beberapa daerah yang masih sensitif Bali dan Batam.Bandara juga lebih makin sensi," ungkapnya.

(mdk/azz)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP