Pemerintah Diminta Cairkan Subsidi Gaji untuk Perusahaan Terdampak PPKM
Merdeka.com - Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani meminta, pemerintah mencairkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) apabila ada pengusaha yang melakukan pengurangan gaji. Hal tersebut berlaku bagi perusahaan yang disiplin membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan.
"Pemerintah, pekerja dan pengusaha agar dipahami bersama kesulitan pengusaha, sehingga jika ada pengurangan maka hal ini dikompensasikan dengan bantuan subsidi upah bagi yang telah rajin membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan," katanya, Jakarta, Rabu (21/7).
Hariyadi mengatakan, BSU merupakan salah satu implementasi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) nomor 2 tahun 2021 tentang Pelaksanaan Pengupahan pada Industri Padat Karya Tertentu dalam masa pandemi Covid-19.
Dia menyebut, pengupahan dapat disesuaikan dengan kondisi terkini perusahaan. Apabila ada penyesuaian maka perlu ada diskusi dan kesepakatan dalam sistem pembayaran upah sehingga bisa adil bagi pekerja dan pengusaha.
"Pengusaha dapat melakukan penyesuaian besaran dan cara pembayaran upah pekerja atau buruh berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja atau buruh. Perlu mengutamakan dialog antara Pemerintah, pekerja dan pengusaha," jelasnya.
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya