Pemerintah diingatkan untuk tekan kebocoran penerimaan Rp 3.000 T
Merdeka.com - Pemerintah dan DPR serius mendorong RUU Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty untuk segera disahkan. Bahkan, DPR sepakat untuk memasukkan RUU Pengampunan Pajak dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2016. Pemerintah pun berharap RUU Pengampunan Pajak disahkan awal tahun 2016 agar bisa segera diterapkan.
Potensi penerimaan yang bisa diperoleh pemerintah dengan memberlakukan Pengampunan Pajak ini juga fantastis, angkanya diproyeksi mencapai Rp 3.000 hingga Rp 4.000 triliun.
Melihat keseriusan pemerintah dan DPR mendorong pengesahan RUU Pengampunan Pajak, Pengamat Ekonomi Hardy Hermawan berpesan satu hal kepada pemerintah.
"Rp 3.000-Rp 3.500 triliun itu uang besar, yang harus diperhatikan oleh pemerintah apabila tetap mau melaksanakan tax amnesty adalah menjaga supaya tidak ada moral hazard," ujar Hardy di Jakarta, Sabtu (30/1).
Hardy melihat potensi pemasukan yang besar itu juga diimbangi dengan penanganan 'kebocoran' di sana-sini apabila sistemnya tidak mendukung.
"Uang Rp 3.000 triliun itu besar, jangan sampai nanti justru ada kebocoran di mana-mana. Nah tugas pemerintah lah supaya tidak ada kebocoran di mana-mana," tegas Hardy. (mdk/idr)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya