Pemerintah diingatkan hati-hati keluarkan kebijakan atasi defisit
Merdeka.com - Pemerintah Jokowi-JK tengah berupaya menekan impor dan mengatasi problem defisit transaksi berjalan. Salah satu kebijakan anyar Kementerian Keuangan yakni menaikkan tarif pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 2,5 persen hingga 7,5 persen.
Direktur Eksekutif Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia, Mohamad Faisal mengatakan kebijakan tersebut belum akan memberikan dampak yang cepat dan signifikan.
"Dampak kebijakan PPh impor, berkurangnya impor barang konsumsi memang bisa terasa dampaknya lebih cepat di tahun ini juga, walaupun mungkin belum terlalu signifikan," kata dia saat dihubungi Merdeka.com, Jumat (14/9).
Menurut dia, kebijakan yang menyasar 1.147 barang konsumsi tersebut bahkan harus dilakukan dengan hati-hati agar tidak malah menjadi bumerang bagi perekonomian domestik.
"Kalau tidak dikelola secara hati-hati, ini bisa jadi mendorong inflasi yang berpotensi justru menahan pertumbuhan ekonomi dari sisi konsumsi rumah tangga," tegas dia.
Dia pun mengatakan, dampak kebijakan B20 dalam menekan defisit migas masih perlu waktu dalam memberi dampak pada kinerja perekonomian. "Kalau pemerintah bergerak cepat dan konsisten dalam menjalankannya saya kira paling cepat tahun depan baru terlihat dampak yang signifikan," imbuhnya.
Karena itu, pihaknya memprediksi pertumbuhan ekonomi tahun ini masih di bawah asumsi dalam APBN 2018. "Kalau untuk tahun ini, perkiraan kami tetap 5,1 persen sampai 5,2 persen, artinya tidak akan lebih dari 5,2 persen," tandasnya.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya