Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pemerintah dan PLN harus kompak kembangkan PLTS di Indonesia

Pemerintah dan PLN harus kompak kembangkan PLTS di Indonesia PLTS. energytoday.com

Merdeka.com - Pemerintah segera menertibkan Peraturan Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pembelian Listrik dari Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) oleh PT Perusahaan Listrik Negara (PLN). Aturan ini diharapkan akan menghidupkan pembangkit dengan sumber energi terbarukan di Tanah Air.

Pengamat energi dari Institute for Essential Services Reform (IESR), Fabby Tumiwa mengatakan, dengan adanya aturan ini, tak ada alasan mengeluhkan tingkat keandalan sistem kelistrikan PLTS yang tidak stabil. Sebab, kelemahan tersebut bisa diatasi dengan teknologi, komponen kompensasi biaya instalasi, dan operasi yang disebut Feed in Tariff (FIT).

FIT dalam Permen 19/2016, pasti sudah memasukkan komponen biaya keandalan dan biaya lainnya yang selama ini dikeluhkan PLN.

"Toh juga nantinya komponen biaya kemahalan tadi akan ditanggung konsumen, dan pemerintah sudah pasti akan memberikan berbagai insentif. Karena itulah alasan Permen ini keluar," ujar Fabby dalam keterangannya, Jakarta, Senin (24/10).

Sebelumnya, Dirjen Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM, Rida Mulyana mengatakan, PLN tidak keberatan dengan aturan tersebut. Namun demikian PLN menyampaikan bahwa pengoperasian PLTS akan berdampak pada keandalan sistem kelistrikan.

Menurut Fabby, bila PLN didukung pemerintah serius menjalankan komitmen ini, maka target sesuai roadmap Komite Energi Nasional (KEN) di mana energi terbarukan mencapai 23 persen dari bauran energi nasional pada 2025 tentu bisa tercapai. Saat ini, baru 5 persen target bauran energi yang tercapai.

Di sisi lain pemerintah juga menargetkan 5000 MW dari energi terbarukan bisa tercapai pada 2019. Menariknya, investasi pengembangan PLTS bila dijalankan dengan baik, maka dalam 3-5 tahun setelah pembangkit beroperasi maka biaya produksi tarif listrik akan turun hingga mencapai lebih kecil dari USD 0,1 per Kwh.

"Biaya ini tentu sangat murah dibandingkan PLTD (Pembangkit Listrik Tenaga Diesel-red) yang mencapai 0,4 per Kwh," ujar Fabby.

Fabby mengatakan, bahwa biaya produksi listrik untuk PLTS bahkan bisa jauh lebih murah. Bahkan di luar negeri seperti Brasil, Uni Emirat Arab, India dan Thailand sudah mencapai angka USD 0,08 per Kwh.

"Memang banyak faktor kenapa bisa sangat murah seperti itu, namun kelemahan pengembangan PLTS di Indonesia semuanya bisa di atasi, tinggal jalankan saja komitmennya, mau atau tidak menjalankan bisnis PLTS," tuturnya.

Soal Feed in Tariff untuk listrik dari tenaga surya yang ditetapkan dalam Permen ESDM ini, diakui Rida, memang relatif tinggi. Tapi energi terbarukan memang perlu insentif untuk mendorong pengembangannya. Kalau sudah berkembang, nantinya akan ditemukan teknologi yang lebih efisien untuk PLTS.

"Tidak (ada keberatan dari PLN), meskipun di Abu Dhabi dan lain-lain sudah murah. Perkembangan teknologi akan menurunkan harga dengan sendirinya. Ada yang cuma USD 2,5 sen/kWh, kan jauh dengan yang kita punya. Pemerintah juga berupaya menurunkan harga," ujarnya.

(mdk/idr)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP