Pemerintah cuma berani sindir Freeport tak bangun smelter
Merdeka.com - Amanat dalam Undang-Undang No 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara, seluruh perusahaan tambang harus melakukan hilirisasi atau proses pemurnian hasil pertambangan di dalam negeri.
Di dalamnya termasuk kewajiban mendirikan pabrik pengolahan atau smelter. Aturan ini wajib dipatuhi seluruh perusahaan tambang yang menjalankan aktivitas pertambangan di dalam negeri.
Aturan ini sempat dikeluhkan dan ditolak oleh sejumlah perusahaan pertambangan. Terlebih perusahaan tambang berskala besar semisal Freeport dan Newmont . Mereka merasa keberatan jika harus membangun pabrik pengolahan sendiri.
Awalnya pemerintah bergeming ketika Freeport dan Newmont mengeluhkan soal keberatan itu. Hingga akhirnya Freeport menyerah dan mengaku bersedia membangun pabrik pengolahan.
Februari 2014, Presiden Direktur Freeport Indonesia Rozik B Sutjipto mengatakan, selain bekerja sama dengan pihak lain seperti Antam dan Indosmelter, Freeport juga mengisyaratkan membangun smelter sendiri.
"Bangunlah, kita akan bangun sendiri. Kerja sama dengan pihak lain (Antam, Indosmelter) juga," ucap Rozik ketika ditemui di Kementerian Perindustrian, Jakarta, Senin (24/2).
Namun demikian, Rozik belum merinci berapa biaya yang akan dikeluarkan perusahaan untuk membangun smelter tersebut. "Itu bagian yang harus dibicarakan secara rinci, pasti bangun. Investasi nanti dong," tegasnya.
Rozik pernah menyebutkan, untuk membangun sebuah pusat pengolahan konsentrat tembaga dalam negeri membutuhkan biaya sekitar USD 2,2 miliar. Angka ini didapat dari studi awal yang sudah dijalankan oleh Hex Engineering selaku mitra Freeport . Namun, angka ini disebut Rozik masih terlalu mahal.
Freeport sendiri telah menggandeng beberapa perusahaan untuk menjalankan rencana pembangunan smelter ini seperti Antam, Indosmelter, Smelting Gresik, Indovasi, dan Nusantara Smelting.
Namun itu ternyata hanya sekadar wacana dan sebatas komitmen yang belum jelas eksekusinya. Menteri Koordinator bidang Perekonomian Hatta Rajasa mengatakan, saat ini rencana pembangunan smelter oleh Freeport masih belum diputuskan pelaksanaannya.
Menteri Perindustrian MS Hidayat menyebut rencana PT Freeport Indonesia membangun smelter baru sebatas wacana belaka. Perusahaan asal Amerika tersebut hingga sekarang belum mengajukan secara resmi ke Kementerian ESDM.
"Baru menyatakan mereka setuju membangun, sampai sekarang mereka belum follow up," kata Hidayat di kantor Menko Perekonomian, Jakarta, Kamis (6/3).
Pemerintah sendiri tidak bisa berbuat banyak. Pemerintah hanya bisa menyindir Freeport yang selalu berjanji untuk investasi dan membangun smelter di dalam negeri. Pemerintah jengah lantaran Freeport terlalu sering mengumbar janji membangun smelter demi mendapat pelonggaran bea keluar.
"Masalah Bea Keluar itu bikin smelter nanti kita omongin bea keluar. Bikin dulu smelter baru ngomongin bea keluar. Jangan hanya komitmen, taruh uang di situ," ucap Chatib ketika ditemui di Kementerian Perindustrian, Jakarta, Selasa (2/4).
Tidak ada ketegasan atau desakan dari pemerintah agar Freeport segera melaksanakan kewajiban membangun smelter. Desakan itu hanya berupa larangan ekspor bahan mentah saja dan pengenaan bea keluar tinggi jika perusahaan pertambangan ingin mengekspor konsentrat atau tanpa pemurnian.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya