Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pemerintah cicil keluarkan paket kebijakan jilid II

Pemerintah cicil keluarkan paket kebijakan jilid II Darmin Nasution. ©2013 Merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Pemerintah berencana mengumumkan paket kebijakan ekonomi lanjutan, hari ini, Selasa (29/9). Berbeda dari sebelumnya, pada paket kebijakan kali ini, pemerintah tidak akan mengumumkan secara menyeluruh.

Hal tersebut disampaikan Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution. "Gini, yang pertama kita tidak ingin lagi mengumumkan terlalu banyak sekaligus. Itu kelihatannya kehilangan fokus. Tidak nyambung-nyambung dia (paket kebijakan). Kita akan membatasi," kata Darmin di Kantornya, Jalan Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Selasa (29/9).

Nantinya, lanjut Darmin, baik pemerintah, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI) akan kembali mengeluarkan kebijakan secara terbatas. "Mungkin pemerintah paling-paling dua/tiga isu, kemudian BI dan OJK akan ada," tutur Menko Darmin.

Dia memberi sedikit petunjuk mengenai hal yang akan dilakukan pemerintah hari ini. Pemerintah tetap memfokuskan paket kebijakan agar lebih meningkatkan kinerja investasi dan ekspor.

"Iya menteri menjelaskan masing-masing. Kita masih tetap investasi dan mendorong ekspor. Memang ada BI sedikit lebih khusus saya belum mau ngomong," ujar Darmin.

(mdk/bim)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Jokowi Ungkap Isi Pembicaraan dengan Presiden Filipina, Termasuk Soal Pertahanan
Jokowi Ungkap Isi Pembicaraan dengan Presiden Filipina, Termasuk Soal Pertahanan

Jokowi menyebut tiga bidang kerja sama yang akan diperkuat oleh kedua negara.

Baca Selengkapnya
Izin Dicabut OJK, Simpanan Nasabah BPR Usaha Madani Karya Mulia Segera Dikembalikan LPS
Izin Dicabut OJK, Simpanan Nasabah BPR Usaha Madani Karya Mulia Segera Dikembalikan LPS

Izin PT BPR Usaha Madani Karya Mulia dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhitung sejak tanggal 5 Februari 2024.

Baca Selengkapnya
Jenderal Agus Subiyanto Sebar 446.219 Prajurit TNI untuk Amankan Pemilu
Jenderal Agus Subiyanto Sebar 446.219 Prajurit TNI untuk Amankan Pemilu

446.219 prajurit TNI secara serentak di seluruh Indonesia dikerahkan untuk mendukung kelancaran pesta demokrasi jelang hari pencoblosan 14 Februari.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Kata Cak Imin soal Jokowi Naikkan Tukin Pegawai Bawaslu Jelang Pemilu 2024
Kata Cak Imin soal Jokowi Naikkan Tukin Pegawai Bawaslu Jelang Pemilu 2024

Cak Imin mengatakan, cara kerja sesuai selera tak bisa dilanjutkan lagi.

Baca Selengkapnya
Begini Isi Undang Undang Pemilu Terbaru Tahun 2023 Terbitan Presiden Joko Widodo
Begini Isi Undang Undang Pemilu Terbaru Tahun 2023 Terbitan Presiden Joko Widodo

Berikut isi Undang Undang Pemilu terbaru tahun 2023 terbitan Presiden Joko Widodo.

Baca Selengkapnya
Pengusaha Curhat ke Jokowi soal Pilpres 2024 hingga Kesinambungan Program Pemerintah Selanjutnya
Pengusaha Curhat ke Jokowi soal Pilpres 2024 hingga Kesinambungan Program Pemerintah Selanjutnya

Pertemuan itu membahas terkait program pemerintah saat ini supaya bisa dilanjutkan oleh presiden terpilih agar terjadi kesinambungan pembangunan.

Baca Selengkapnya
Tiru Jerman, YLKI Usulkan Pemerintah Terapkan Hari Kerja 4 Hari Bagi Pegawai
Tiru Jerman, YLKI Usulkan Pemerintah Terapkan Hari Kerja 4 Hari Bagi Pegawai

Sistem kerja 4 hari dalam sepekan telah ditetapkan Jerman mulai 1 Februari 2024.

Baca Selengkapnya
Jelang Pencoblosan, Prabowo: Kami Adalah Penerus Jokowi
Jelang Pencoblosan, Prabowo: Kami Adalah Penerus Jokowi

Saat berada di dalam kabinet, mantan Danjen Kopassus ini menyatakan Jokowi tidak pernah istirahat.

Baca Selengkapnya
Masa Jabatan Presiden menurut UUD 1945, Begini Penjelasannya
Masa Jabatan Presiden menurut UUD 1945, Begini Penjelasannya

Masa jabatan presiden menentukan seberapa lama seorang pemimpin dapat memegang kekuasaan dan mengimplementasikan kebijakannya.

Baca Selengkapnya