Pemerintah buat properti RI bersaing dengan negara tetangga
Merdeka.com - Pemerintah telah mengeluarkan paket kebijakan ekonomi jilid XI hari ini di Istana Negara, Jakarta. Dalam kebijakan tersebut, pemerintah menurunkan tarif Pajak Penghasilan (PPh) final untuk penerbitan Dana Investasi Real Estate (DIRE).
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan tarif PPh final diturunkan menjadi 0,5 persen dari tarif normal yang mencapai 5 persen. Penurunan PPh tersebut diberikan kepada perusahaan yang menerbitkan DIRE.
"Tanah atau properti itu apabila dijual kena PPh final dan BPHTB, yang sudah diputuskan adalah Menkeu setuju bahwa untuk PPh final dari DIRE ini, itu cukup diturunkan dari tadinya sebesar 5 persen, jadi 0,5 persen," ujar Darmin, Selasa (29/3).
Selain itu, pemerintah juga memberikan kemudahan atau insentif dengan menurunkan Bea Perolehan Atas Hak Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang semula 5 persen menjadi 1 persen. Pemerintah pun meminta daerah untuk mengeluarkan Peraturan Daerah (Perda) untuk mendukung pelaksanaan DIRE di daerahnya.
"Kita bisa bersaing dan kompetitif dengan negara tetangga, nanti pas Perda terbit, kita baru nanti diumumkan," kata dia.
Darmin mengakui banyak yang tak tertarik dalam pelaksanaan DIRE di Indonesia. Hal ini disebabkan pengenaan pajak berganda dan tarif pajak yang lebih tinggi dari negara tetangga.
"Penerbitan DIRE dengan biaya yang relatif rendah memberikan manfaat peningkatan efisiensi dalam penyediaan dana investasi jangka panjang. Hal ini akan menunjang percepatan pembangunan infrastruktur dan perumahan sesuai Program Jangka Menengah Nasional 2015-2019," pungkas dia.
(mdk/sau)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya