Pemerintah buat aturan baru permudah bangun smelter
Merdeka.com - Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Franky Sibarani mengatakan banyak investor yang mengeluh sulitnya membangun smelter karena masalah perizinan dan lahan. Dengan begitu, pihaknya berencana untuk menyederhanakan izin smelter yang masih tumpang tindih.
Izin tersebut, yakni izin usaha pertambangan operasi produk khusus (IUP-OPK) dan izin usaha industri (IUI). Dia mengaku, BKPM sudah mencoba menyederhanakan kedua izin tersebut sejak kebijakan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dibuat.
"Selama ini BKPM sudah sejak setahun lalu coba untuk sederhanakan. Memang ternyata prosesnya tidak mudah. Jadi masing-masing kementerian keukeuh dengan UU dan proses yang harus dilakukan di masing-masing kementerian," ujar Franky di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Jumat (8/4).
Dia menambahkan, sudah ada kesepakatan dari Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution untuk menyatukan kedua izin tersebut. Meski begitu, pemerintah tidak perlu mengubah UU Minerba untuk menyatukan kedua izin tersebut.
"Kita akan list ada tidak persyaratan yang sama. Terus prosesnya, apakah proses IUP-OPK itu bisa disatukan dalam satu dokumen IUP-OPK dan IUI. Nah, ini yang minggu depan akan mulai dibahas di BKPM supaya ini disatukan," kata Franky.
Dia berharap, pihaknya bisa menemukan titik temu dari penyederhanaan izin tersebut dalam satu bulan ke depan. "Yang terpenting pemerintah akan mendorong para investor yang sudah punya izin bisa merealisasikan pembangunan smelter. Dan yang sudah membangun bisa segera mengembangkan smelternya," pungkas dia.
(mdk/sau)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya