Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pemerintah Bolehkan Pekerja Sektor Industri Ekspor Bekerja dari Kantor 100 Persen

Pemerintah Bolehkan Pekerja Sektor Industri Ekspor Bekerja dari Kantor 100 Persen Luhut Panjaitan. ©2017 Merdeka.com/Yayu Agustini Rahayu

Merdeka.com - Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi, Luhut Binsar kembali membuat kelonggaran pada sektor industri yang berorientasi pada ekspor. Kebijakan ini dibuat seiring perpanjangan PPKM level 4 Jawa-Bali 10-23 Agustus 2021.

"Selain pusat perbelanjaan mal, pemerintah juga akan melakukan uji coba terhadap perusahaan orientasi ekspor dan domestik yang dilakukan oleh Kementerian Perindustrian. Dengan uji coba terhadap karyawan lebih dari 390.000 orang dan akan diizinkan beroperasi sebanyak 100 persen," kata Luhut dalam jumpa pers virtual, Senin (16/8).

Meski mengizinkan secara penuh, Luhut menegaskan tetap akan ada pembagian shift sebanyak dua gelombang yang dilakukan pada perusahaan. Selain itu, kepada para pegawai dan non-pegawai diwajibkan menggunakan aplikasi peduli lindungi saat jam operasional kerja.

"Penerapan dilakukan 2 shift dan pegawai perusahaan wajib menggunakan aplikasi peduli lingkungan dan screening terhadap karyawan dan non karyawan yang masuk ke lokasi pabrik."

Seperti diketahui, pemerintah memperpanjang penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 4, Level 3, dan Level 2 di Jawa dan Bali. Perpanjangan itu diberlakukan hingga 23 Agustus 2021.

"Atas arahan dan petunjuk Presiden Republik Indonesia maka PPKM Level 4, 3, dan 2 di Jawa Bali akan diperpanjang sampai tanggal 23 Agustus 2021," tutup Luhut.

(mdk/idr)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP