Pemerintah Beri Subsidi Bunga Kredit Usaha Terdampak Covid-19 Selama Enam Bulan
Merdeka.com - Pemerintah tengah merelaksasi pemberian subsidi bunga kredit usaha untuk beberapa sektor usaha yang terdampak Covid-19. Hal itu dilakukan untuk mempertahankan perekonomian nasional.Pemerintah melakukan pengurangan pembayaran bunga selama 6 bulan atau subsidi bunga kredit.
"Atas saran Bapak Presiden Joko Widodo maka pemerintah melakukan subsidi bunga kredit," tutur Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto, dalam sesi keterangan pers Rapat Terbatas Program Mitigasi Dampak Covid-19 terhadap UMKM, Rabu (29/4).
Kreditur dengan nilai kredit di bawah Rp500 juta mendapatkan bunga 6 persen di 3 bulan pertama. Selanjutnya, 3 persen di 3 bulan kedua. "Itu untuk Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan juga untuk kredit-kredit yang Rp10 juta sampai Rp500 juta," tutur Menko Airlangga.
Kreditur dengan nilai kredit di atas Rp500 juta hingga Rp10 miliar mendapatkan subsidi bunga 3 persen pada 3 bulan pertama dan 2 persen di 3 bulan kedua. Kemudian untuk kredit di bawah Rp10 juta, nasabah-nasabah UMi, Mekar, Pegadaian dan yang lain diberikan subsidi bunga 6 persen selama 6 bulan.
Pemerintah juga menyiapkan bagi masyarakat yang belum tercatat sebagai nasabah di sistem keuangan perbankan maupun mikro untuk aktif mendaftar di lembaga-lembaga seperti UMi, PMN, dan Mekar. "Kami memberikan tambahan untuk potensi ekspansi penyaluran kredit. Seperti di KUR kepada 3 juta tambahan nasabah baru, kemudian UMi sekitar 550.000," tutur Menko Airlangga.
Bagaimana Nasib Kredit Modal Kerja?
Terkait dengan program kredit modal kerja, Menko Airlangga menyatakan bahwa pemerintah akan menghitung keseluruhan kredit. Pemerintah akan menganalisis jumlah nasabah tersebut karena tidak semuanya membutuhkan modal kerja. Pihaknya menyatakan, apabila 60 persen membutuhkan maka pemerintah akan menyiapkan secara bertahap.
"Pemerintah akan melibatkan Askrindo dan Jamkrindo sebagai sistem penjamin untuk kredit modal kerja tersebut," imbuhnya.
Terkait program pemulihan ekonomi nasional, Menko Airlangga menuturkan bahwa pihaknya kini sedang melakukan finalisasi peraturan pemerintah. Menko Airlangga juga mengingatkan, bagi masyarakat yang hari ini belum termasuk dalam nasabah perbankan untuk segera mendaftarkan diri.
"Ada kesempatan untuk masuk melalui KUR, UMi, maupun Mekar. Dan mereka pun langsung mendapat grace period sama dengan yang lain," imbuhnya.
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pemerintah Perpanjang Bantuan Sosial Tambahan Hingga Juni
Pemerintah sedang mencari formula terkait kenaikan harga beras di pasaran.
Baca SelengkapnyaGubernur BI: Kredit Perbankan Tumbuh 9,7 Persen Pada November 2023
Peningkatan kredit atau pembiayaan didorong oleh peningkatan permintaan kredit sejalan dengan tetap terjaganya kinerja korporasi.
Baca SelengkapnyaDikeluhkan Soal Modal saat Blusukan ke Pasar Boyolali, Ganjar Janjikan Kredit Bunga Ringan Khusus Pedagang
Ganjar bicara memiliki program bernama Kredit Lapak, kredit murah khusus untuk para pedagang pasar saat menjabat Gubernur Jateng.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Subsidi Angkutan Barang Perintis Naik Jadi Rp22 Miliar di 2024
Layanan ini sangat memiliki dampak yang positif karena adanya angkutan yang menjangkau daerah terdepan, terpencil, terluar dan perbatasan.
Baca SelengkapnyaDemi Bantu Kesusahan Warga Soal Ekonomi, Pelda TNI Indro Rela Pinjamkan Uang Tanpa Bunga
Demi Bantu Kesusahan Warga Soal Ekonomi, Pelda TNI Indro Rela Pinjamkan Uang Tanpa Bunga.
Baca SelengkapnyaBersama Pemerintah, Pertamina Siap Salurkan Subsidi Energi 2024 Tepat Sasaran
Pemerintah dan Pertamina telah menandatangani Kontrak Subsidi Energi 2024.
Baca SelengkapnyaPemerintah Terbitkan Aturan Baru, Diklaim Mampu Tingkatkan Daya Saing Ekonomi Nasional
Tujuan aturan ini untuk memudahkan pelaku usaha dalam mendukung peningkatan daya saing ekonomi.
Baca SelengkapnyaTernyata, Ini Biang Kerok Buat Anggaran Perlindungan Sosial Membengkak Setiap Tahun
kenaikan anggaran perlinsos tahun ini utamanya disumbang lebih besar oleh kenaikan anggaran subsidi energi dan pergerakan nilai tukar Rupiah.
Baca SelengkapnyaSembilan Bank Langgar Aturan Penyaluran KUR karena Minta Agunan Tambahan, Subsidi Bunga Bakal Dicabut
KemenKopUKM pun telah memanggil total 12 perbankan yang terbukti tidak menaati pedoman pelaksanaan KUR.
Baca Selengkapnya