Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pemerintah Beri Sinyal Tak Ada Perubahan Harga Gas Untuk Listrik

Pemerintah Beri Sinyal Tak Ada Perubahan Harga Gas Untuk Listrik Harga Gas untuk Pembangkit listrik. ©2017 Merdeka.com

Merdeka.com - Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) dan PT PLN (Persero) sedang membahas Rencana Umum Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) 2019-2028, dari pembahasan acuan kelistrikan tersebut tidak ada sinyal penggantian formula harga gas untuk sektor kelistrikan.

Wakil Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Arcandra Tahar mengatakan, penetapan harga gas untuk pembangkit listrik masih mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 45 Tahun 2017 tentang pemanfaatan gas bumi untuk pembangkit listrik, sehingga belum ada rencana perubahan formula baru.‎"Sesuai Peraturan Menteri 45 tahun 2017," kata Arcandra, di Jakarta, Jumat (23/11).

Arcandra menjelaskan, acuan harga gas untuk kelistrikan yang diatur dalam Peraturan tersebut aadalah, 8 persen dari harga minyak Indonesia (Indonesian Crude Price/ICP) untuk harga gas yang dibeli dari mulut sumur (wellhead), selain itu 14,5 persen ICP untuk pembelian gas di titik serah (plant gate).

"Peraturan menterinya tetap 8 persen di wellhead dan 14,5 persen (sampai plaant gate)," tutur Arcandra.

Menurut Arcandra, acuan harga gas tidak dibahas dalam penyusunan RUPTL 2019-2028, hal ini menjadi sinyal penetapan harga gas yang dipatok untuk sektor kelistrikan tidak akan diterapkan. "Tetap dengan permen yang ada, tetap dengan harga yang ada di Peraturan Menteri,"‎ tandasnya.

Reporter: Pebrianto Eko Wicaksono

Sumber: Liputan6.com

(mdk/azz)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP