Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pemerintah beri sanksi jika penyalur BBM tak gunakan biodiesel

Pemerintah beri sanksi jika penyalur BBM tak gunakan biodiesel Antrean BBM. ©2014 Merdeka.com/Dwi Narwoko

Merdeka.com - Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM Rida Mulyana akan memberlakukan sanksi bagi penyalur BBM yang tidak menerapkan mandatori bahan bakar nabati (biodiesel). Dalam rencananya denda tersebut akan diterapkan sebesar Rp 6.000 per liter.

"‎Perpresnya nanti tidak hanya PSO saja. Kalau kemarin kan yang sanksi Rp 6.000 hanya yang PSO. Sekarang itu Perpresnya akan diusulkan yang non PSO juga akan disanksi," ujar Rida di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (23/9).

Menurutnya, dengan perluasan ‎pemanfaatan biodiesel tersebut, maka negara akan lebih diuntungkan. Dipastikan, perluasan tersebut tidak akan merugikan pihak manapun, baik industri hilir CPO maupun petani kelapa sawit.

"‎Yang pasti kita akan lebih green dari sisi lingkungan. Kedua, dari sisi keekonomian, tidak ada istilah merugikan. Tapi menguntungkan semua pihak. Itu yang kita cari sekarang, ekuilibrium nya itu," tegasnya.

Kendati demikian, pemerintah saat ini tengah menggodok rencana penerapan kebijakan mandatori B20 untuk penyalur bahan bakar minyak (BBM) non PSO. Selama ini, kewajiban penggunaan 20 persen bahan bakar nabati hanya diperuntukkan bagi penyalur BBM subsidi atau PSO, yakni PT Pertamina (Persero) dan PT AKR Corporindo.

(mdk/sau)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP