Pemerintah berencana wajibkan Toyota Cs buat mobil bahan bakar gas
Merdeka.com - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mendorong produsen mobil seperti Toyota, Honda, dan banyak lagi untuk membuat mobil dengan berbahan bakar gas untuk Indonesia. Langkah ini sebagai cara mendorong konversi Bahan Bakar Minyak (BBM) ke Bahan Bakar Gas (BBG).
Direktur Jenderal Migas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) IGN Wiratmaja Puja mengatakan akan bekerja sama dengan Kementerian Perindustrian dan Kementerian Keuangan, untuk membuat kebijakan rencana ini.
"Jadi supaya ada kewajiban, misalnya satu pabrikan mobil menghasilkan 400.000 mobil maka 5 atau 10 persen harus berbahan bakar gas. Kedua kita ingin mobil gas ini ramah lingkungan seperti LCGC, jadi dengan gas kan bisa lebih green lagi. Ini yang kita usulkan," tuturnya di Hotel Mulia, Senayan, Selasa (11/4).
Dia mengatakan Peraturan Menteri (Permen) terkait konversi ini juga akan segera terbit. Saat ini, Permen masih berada di Kementerian Hukum dan HAM dan diperkirakan akan terbit dalam dua minggu.
"Sudah di tanda tangan pak menteri, menunggu nomer, begitu dapat nomor dipublikasikan. Tinggal dapat nomor dari Kementerian Hukum dan HAM, biasanya tak lama 1-2 minggu," katanya.
Nantinya dalam permen tersebut akan diatur setiap Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) wajib memiliki dispenser gas. Selain itu juga, nantinya setiap kendaraan umum diwajibkan untuk menggunakan BBG.
"Buat kendaraan umum, kendaraan dinas di BUMN energi diwajibkan menggunakan gas. Daerah yang didahulukan daerah-daerah yang sudah ada fasilitas, misalnya, Jakarta, Surabaya Balikpapan, kota-kota yang sudah ada jaringan gas," tuturnya.
Terkait harga jual gas, Wirat mengakui belum diakomodir dalam Permen tersebut. Dia hanya mengungkapkan, untuk saat ini, harga BBG itu masih Rp 3.100 per liter.
"Kebijakan harga akan dibuatkan aturan tersendiri, yang penting memacu fasilitas terutama SPBG," ujarnya.
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
AH telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi
Baca SelengkapnyaPemasangan converter kit dapat dilakukan di bengkel pemasangan yang sudah tersertifikasi seperti Bengkel Autogas Indonesia.
Baca SelengkapnyaMasyarakat yang belum terdata diimbau agar segera mendaftar sebelum melakukan pembelian LPG tabung 3 kg.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Selain itu, pengurangan emisi dari kendaraan bermotor, yang mana emisinya sekitar 25-35 persen lebih rendah.
Baca SelengkapnyaBBM Pertalite yang dibeli, dijual GP kembali secara eceran dengan harga Rp12.000 per liter.
Baca SelengkapnyaWilayah-wilayah dengan mobilitas tinggi menjadi prioritas distribusi BBM dan gas.
Baca SelengkapnyaMulai 1 Januari 2024 syarat pembelian gas LPG 3 Kg menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Baca SelengkapnyaIdentifikasi tersebut penting karena pada akhirnya, bisa memperlancar distribusi kepada masyarakat yang berhak.
Baca SelengkapnyaIndonesia butuh dana antara Rp69-75 triliun untuk membeli sejumlah komoditas energi.
Baca Selengkapnya