Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pemerintah Berencana Naikkan Batas Bawah PPh Orang Pribadi

Pemerintah Berencana Naikkan Batas Bawah PPh Orang Pribadi Dirjen Pajak Robert Pakpahan. ©2017 Merdeka.com/Yayu Agustini Rahayu

Merdeka.com - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan akan melakukan perombakan aturan mengenai pajak penghasilan orang pribadi (PPh OP). Rencananya, batas bawah pengenaan PPh OP akan dinaikkan, artinya besaran pajak akan mengalami kenaikan.

Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu, Robert Pakpahan mengungkapkan, besaran PPh OP saat ini terbagi atas empat kelas atau layer. Pada layer pertama, PPh OP yang dikenakan sebesar 5 persen untuk pendapatan sebesar Rp50 juta per tahunnya.

Kemudian, untuk pendapatan Rp50 sampai dengan Rp250 juta akan dikenakan PPh OP sebesar 15 persen. Layer selanjutnya, untuk penghasilan pada rentang Rp250 sampai dengan Rp500 juta dikenakan PPh OP 25 persen. Dan untuk layer yang terakhir, pendapatan di atas Rp500 juta akan dikenakan PPh OP sebesar 30 persen.

"Kita pikir ini sudah enggak relevan lagi," kata dia, di Kantornya, Kamis (5/9).

Jika batas bawah dinaikkan, maka untuk layer empat misalnya, PPh OP 30 persen baru akan dikenakan untuk pendapatan di atas Rp1 miliar per tahunnya. "Artinya tarif 30 persen bisa kita naikan di atas Rp1 miliar bisa. Sehingga secara efektif jadi turun sebenarnya," ujar dia.

Meski belum dapat dipastikan berapa perubahan nominal pendapatan yang akan dilakukan, namun dapat dipastikan bahwa aturan ini akan menaikkan batas bawah nominal pengenaan PPh OP.

"Jadi mungkin yang 5 persen enggak akan sampai Rp50 juta, tapi sampai Rp100 atau Rp150 juta. Sehingga secara efektif turun," ujarnya.

Untuk merealisasikan rencana ini, Dirjen Robert menegaskan tidak perlu dilakukan penerbitan atau revisi undang-undang. Aturan ini bisa direalisasikan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nantinya.

"Jadi, tolong dicatat untuk PPh OP layernya akan kita sesuaikan, di ratas (rapat terbatas) sudah disepakati. Tapi itu dengan pmk bisa diperbaiki, tidak perlu diundangkan," tutupnya.

(mdk/azz)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP