Pemerintah Berencana Hapus IMB, Ini Respons Pengusaha Properti
Merdeka.com - Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) Sofyan Djalil mengatakan pemerintah akan mencabut syarat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang selama ini harus dilalui investor untuk menanamkan sahamnya.
Ketua Komite Tetap Kadin Bidang Perundang-undangan dan Kebijakan Properti Eddy Hussy mendukung penghapusan IMB. Dia meyakini, program ini bisa mempersingkat proses perizinan. Dia berharap, pemerintah perlu menetapkan regulasi yang detail mengenai wacana ini agar tidak ada pelanggaran.
"Kejelasan daripada aturan itu harus bisa mengayomi dan membuat orang sadar bahwa harus ikut aturan itu, kalau tidak kan timbul semacam keseenak-enakan. Tapi tentu ini suatu terobosan yang bagus. Jadi harus ada aturan main yang jelas," ujarnya, Senin (23/9).
Sementara itu, Sekretaris Jenderal Perusahaan Persatuan Real Estat Indonesia (REI) Paulus Totok Lusida berharap akan ada efek nyata dari kebijakan tersebut. Sebab, kebijakan yang selama ini berdampak efektif mempersingkat waktu adalah Sertifikat Hak Tanggungan yang proses pemasangan dan pelepasannya bisa langsung ke bank secara online tanpa lewat notaris.
"Semuanya itu kan hanya istilah, mau pakai apapun mau IMB, mau apapun, yang penting itu dipersingkat, dipastikan, dan memotong hal-hal yang tidak perlu. Yang penting caranya gimana mempersingkat dan memastikan, karena pengusaha dan masyarakat itu butuhnya kepastian," jelas Totok kepada Liputan6.com.
Banyak pelanggaran
Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) Sofyan Djalil mengatakan, penghapusan IMB ini dilakukan karena pengurusan IMB banyak pelanggaran.
"Sedang dipikirkan regulasinya ya, karena konsep izin yang selama ini lebih banyak pelanggaran nya," ujar Sofyan saat ditemui di Kantor Kementerian Koordinator bidang Perekonomian, Jakarta, Jumat (20/9).
Sofyan melanjutkan, ke depan pemerintah akan membuat suatu standar pembangunan setiap gedung ataupun rumah. Pemerintah juga akan membentuk pengawas lapangan yang bertugas memeriksa kesesuaian gedung terhadap aturan seharusnya.
"Yang paling penting sebenarnya pengawasan di lapangan. Tapi akan keluar nanti apa namanya, sedang dikerjakan bukan hanya IMB tapi yang lain lain juga. Nah itu yang sedang disiapkan sekarang," jelasnya.
Ke depan, pemerintah juga akan melakukan revisi terhadap undang-undang yang mengharuskan pendirian bangunan wajib pakai IMB. Pendirian bangunan tanpa IMB banyak dilakukan di negara lain yang sudah terbukti bisa menarik investasi masuk lebih deras.
Inspektur pembangunan
Menteri Sofyan mengatakan, dengan dihapuskannya IMB, maka pemerintah akan membentuk inspektur pembangunan untuk mengawasi pembangunan gedung dan rumah. Nantinya, inspektur ini akan keliling mengawasi pembangunan gedung atau rumah. Jika ditemukan tidak sesuai dengan standar yang dibuat pemerintah maka akan dibongkar kembali.
"Kalau di luar negeri Anda bisa bangun tiangnya harus 4, begitu anda tambah 6, yang dua dibongkar. Jadi supaya nanti masyarakat bergerak cepat, investasi lebih ini, selama mereka memiliki standar," paparnya.
Mantan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional tersebut menambahkan, penghilangan IMB tidak akan membuat pembangunan tanpa aturan. Tetapi dengan penghilangan IMB pemerintah akan meningkatkan penegakan hukum secara langsung jika ditemukan pelanggaran.
"Barang kali itu mekanismenya. Safe guard-nya. Supaya nanti, misal tata ruang belum jelas sekali ya terutama RDTR nya belum ada nanti orang bangun sesukanya. Yang satu ke timur, satu ke barat, itu nggak boleh. Harus ada standar yang mereka penuhi. Tapi kemudian, enforcement yang paling penting," tandasnya.
Reporter: Tommy Kurnia
Sumber: Liputan6.com
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Akhir-akhir ini Menko Perekonomian Airlangga Hartarto lebih sering membagikan bansos.
Baca SelengkapnyaUsulan Penyertaan Modal Negara ini untuk menjamin keberlanjutan program yang digarap perusahaan BUMN.
Baca SelengkapnyaBulog janji penugasan impor beras akan dikelola dengan baik untuk menjaga stabilitas harga beras di pasaran di pasaran.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Kepemilikan apartemen tidak hanya untuk hunian, namun juga dapat dijadikan sebagai instrumen investasi yang memberikan imbal hasil bagi pemiliknya.
Baca SelengkapnyaMuhadjir mengklaim bantuan pangan itu merupakan program lama yakni 2023, bukan program dadakan awal 2024 atau jelang Pilpres.
Baca SelengkapnyaLangkah ini perlu dilengkapi dengan memberikan kepastian hukum
Baca SelengkapnyaPemerintah membantah kenaikan harga dan kelangkaan beras karena program bansos pangan yang aktif dibagikan belakangan ini.
Baca SelengkapnyaPembubaran 7 perusahaan BUMN merupakan bagian dari program transformasi yang diusung sejak 2019 lalu.
Baca SelengkapnyaProyek menyedot uang rakyat yang hanya untuk selera tertentu akan dislepet.
Baca Selengkapnya