Pemerintah bentuk pokja deregulasi percepat penyelesaian peraturan
Merdeka.com - Pemerintah terus mendorong penerapan kebijakan deregulasi agar target pertumbuhan ekonomi tahun 2016 sebesar 5,3 persen bisa tercapai. Untuk itu, kebijakan deregulasi diarahkan juga pada peningkatan peran sektor ekspor UMKM, industri baru sebagai new stars, pariwisata, dan jasa logistik serta menjaga daya beli masyarakat.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said mengatakan untuk mendorong penerapan kebijakan tersebut, maka pemerintah akan membentuk kelompok kerja (pokja). Nantinya, pokja-pokja ini akan melakukan pengawasan dan evaluasi secara langsung terhadap paket-paket ekonomi.
"Seluruh paket ekonomi dibentuk pokja. Mulai dari pokja monitoring regulasinya, pokja implementasi, sampai dengan trouble shooter kalau ada masalah di lapangan. Nanti akan ada pengelolaan policy," ujar Sudirman di kantor Kementerian Koordinator bidang Perekonomian, Jakarta, Selasa (14/6).
Sesuai kesepakatan, ada 4 Kelompok Kerja (Pokja) yang dibentuk, yakni Pokja I Kampanye dan Diseminasi Kebijakan, Pokja II Percepatan dan Penuntasan Regulasi, Pokja III Evaluasi dan Analisa Dampak, dan Pokja IV Penanganan dan Penyelesaian Kasus.
Dari kementeriannya sendiri, kata dia, sudah ada beberapa peraturan presiden (Perpres) yang selesai. Sedangkan, perpres lain yang belum selesai masih dalam pembahasan di level Kementerian Koordinator, yang nantinya akan diajukan ke presiden.
"Perpres yang sudah selesai itu seperti perpres kilang sudah selesai, listrik sudah, harga gas di hulu sudah, perpres pengendalian krisis energi sudah. Tinggal perpres tata kelola gas bumi. Intinya bagaimana men-streamline atau merampingkan mata rantai pasokan supaya harganya makin kompetitif," pungkas dia. (mdk/sau)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya