Pemerintah bentuk formula kenaikan upah buruh, berlaku per 5 tahun
Merdeka.com - Deputi Bidang Pengendalian Pelaksana Penanaman Modal BKPM, Azhar Lubis mengatakan, pemerintah akan terus berupaya memperbaiki iklim investasi, khususnya di sektor industri padat karya. Pasalnya, industri padat karya saat ini ampuh menyerap tenaga kerja dan mengurangi angka pengangguran secara signifikan.
Menurut Azhar, ada beberapa terobosan yang telah dilakukan pemerintah antara lain, adanya usulan 'formula kenaikan upah' yang dapat berlaku untuk 5 tahun, yang tentunya upah tetap naik setiap tahun.
"Namun formulanya yang akan diberlakukan selama 5 tahun, jadi tidak perlu ada lagi pembahasan formula setiap tahun. Hal ini akan memberi kepastian upah baik kepada pekerja maupun kepada perusahaan," jelas Azhar di PT Adia Dimension Footwear, Balaraja, Tangerang, Banten, Senin (5/10).
Azhar memaparkan, pemerintah sudah menggandeng 16 perusahaan, PMA dan PMDN, dalam program Investasi Padat Karya Menciptakan Lapangan Kerja untuk menyerap sedikitnya 121.285 orang secara bertahap hingga tahun 2019.
Azhar mengatakan, 16 perusahaan tersebut terdiri atas perusahaan yang bergerak di sektor industri kulit, barang dari kulit dan sepatu sebanyak 7 perusahaan dengan total rencana investasi Rp 2,2 triliun dan realisasi investasi Rp 2,7 triliun dengan rencana penyerapan tenaga kerja 58.300 orang dalam kurun waktu hingga 2019.
Perusahaan-perusahaan tersebut antara lain PT. Pou Yuen Indonesia, PT Chang Shin Reksa Jaya, PT Adis Dinamika Sentosa, PT Feng Tay Indonesia Enterprises, PT Parkland World Indonesia, PT Selalu Cinta Indonesia, dan PT Seng Dam Jaya Abadi.
Industri tekstil sebanyak 7 perusahaan dengan rencana investasi Rp 12,1 triliun dan realisasi investasi Rp 8,5 triliun dengan rencana penyerapan tenaga kerja 57.705 orang dalam kurun waktu hingga 2019.
Perusahaan tersebut adalah PT Sri Rejeki Isman, PT Jaya Perkasa Textile, PT Rayon Utama Makmur, PT Nesia Pan Pacific Clothing, PT Eco Smart Garment Indonesia, PT Delta Merlin Dunia Textile, PT Delta Merlin Sandang Textile, PT Apparel One Indonesia dan PT Jaya Perkasa Textile.
"Untuk industri makanan dan minuman sebanyak satu perusahaan yaitu PT Kaldu Sari Nabati Indonesia," tutup Azhar.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pemerintah Perpanjang Bantuan Sosial Tambahan Hingga Juni
Pemerintah sedang mencari formula terkait kenaikan harga beras di pasaran.
Baca SelengkapnyaPemerintah Bantah Kenaikan Harga dan Kelangkaan Beras Akibat Program Bansos Pangan, Begini Penjelasannya
Pemerintah membantah kenaikan harga dan kelangkaan beras karena program bansos pangan yang aktif dibagikan belakangan ini.
Baca SelengkapnyaIngat, Perusahaan Tak Bayar THR Karyawan 7 Hari Sebelum Lebaran Bakal Kena Denda
Denda 5 persen ini tentunya akan diberikan kepada pekerja yang belum mendapatkan THR dari waktu yang ditetapkan pemerintah.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Pemerintah Sudah Salurkan 1,46 Juta Ton Beras Bantuan Pangan untuk 21,3 Juta Kepala Keluarga
Dari 10 Kg beras yang diberikan oleh pemerintah, telah memenuhi sepertiga dari kebutuhan bulanan.
Baca SelengkapnyaPemerintah Buka 1,2 Juta Kuota Program Kartu Prakerja
Sampai akhir tahun ini akan ada 19 juta peserta Kartu Prakerja sejak program ini diluncurkan pada tahun 2020.
Baca SelengkapnyaJelang Hari Pencoblosan Pemerintah Setop Penyaluran Bansos, Ini Alasannya
Penyaluran bansos beras kemasan 10 kg dihentikan sementara pada 8-14 Februari 2024.
Baca SelengkapnyaSiap-Siap, Perusahaan Telat Bayar THR Karyawan Kena Denda Segini
Batas pembayaran THR pegawai maksimal pada H-7 lebaran.
Baca SelengkapnyaMasa Jabatan Presiden menurut UUD 1945, Begini Penjelasannya
Masa jabatan presiden menentukan seberapa lama seorang pemimpin dapat memegang kekuasaan dan mengimplementasikan kebijakannya.
Baca SelengkapnyaBegini Cara Hitung Besaran THR Karyawan Tetap dan Pekerja Lepas, Cair Satu Pekan Sebelum Lebaran
Mengutip Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016, THR Keagamaan adalah pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh Pengusaha kepada Pekerja.
Baca Selengkapnya