Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pemerintah Belum Lelang Harley dan Sepeda Brompton Selundupan Mantan Bos Garuda

Pemerintah Belum Lelang Harley dan Sepeda Brompton Selundupan Mantan Bos Garuda Garuda Indonesia Angkut Harley. ©2019 Merdeka.com

Merdeka.com - Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan, Isa Rachmatarwata mengaku belum bisa memastikan kapan pelaksanaan lelang motor Harley Davidson dan dua sepeda Brompton yang diselundupkan oleh mantan Direktur Utama Garuda Indonesia. Sebab pihaknya masih menunggu permintaan lelang yang disampaikan dari pihak Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan.

"Kalau yang kasus Garuda itu masih di Bea Cukai. Jadi kita belum ada permintaan," kata Isa dalam diskusi virtual, di Jakarta, Jumat (12/6).

Isa mengatakan, untuk saat ini barang selundupan tersebut masih dalam tahap penyelidikan oleh Bea Cukai. Sementara DJKN sendiri masih belum menerima permintaan untuk melakukan lelang kepada barang tersebut.

"Mungkin juga masih dalam tahap penyelidikan penyidikan, saya nggak ngerti, cek ke Bea Cukai. Belum ada request lelang barang tersebut," jelasnya.

Adapun pengelolaan barang rampasan tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 03/PMK 06 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara yang Berasal dari Barang Rampasan Negara dan Barang Gratifikasi.

Belum Ada Permintaan Bea Cukai

permintaan bea cukai rev1Rekonstruksi prajurit tni pembunuh kacab bank BUMN. ©2025 Merdeka.com

Sebelumnya, Direktur Lelang Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan Lukman Effendi mengatakan hingga saat ini belum ada permintaan dari Direktorat Bea Cukai dan Kementerian BUMN untuk melelang moge keluaran 1970-an tersebut.

"Hingga kini belum ada permintaan untuk melakukan pelelangan (motor gede ex Dirut Garuda)," kata Lukman saat melakukan bincang-bincang media di Kantor DJKN, Jumat (28/2).

Namun seiring berjalannya waktu, apabila hasil penyelidikan memutuskan untuk melakukan lelang maka DJKN siap melelang secara terbuka. DJKN sendiri memiliki Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) untuk melakukan proses lelang barang.

"Tapi kita siap jika semua urusannya selesai kita akan melakukan pelelangan," jelas Lukman.

(mdk/idr)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP