Pemerintah Beberkan Kemudahan UU Cipta Kerja di Sektor Lingkungan dan Kehutanan
Merdeka.com - Direktur Pencegahan Dampak Lingkungan Usaha dan Kegiatan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Ary Sudjianto menyatakan, penerapan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja akan melindungi kualitas lingkungan dan kegiatan berusaha.
Dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP), ada beberapa isu penting yang dibahas. Pertama, yaitu tukar menukar kawasan hutan akan dihapus. Nantinya, akan ada kemudahan dalam pembangunan nasional maupun investasi.
"Nah nanti juga jenis perizinan berusaha akan terpisah. Satu perizinan berusaha untuk multiusaha," kata dalam acara Serap Aspirasi UU Cipta Kerja, Jumat (11/12).
Meskipun begitu, para pengusaha akan dikenakan iuran usaha per jenis kegiatan, sehingga dalam perizinan berusaha iurannya akan dikenakan single tarif. Selain itu, sebagai persyaratan permohonan perizinan berusaha, para pengusaha akan dikenakan dana investasi pelestarian hutan.
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan juga berharap proyek strategis nasional akan diprioritaskan dalam UU Cipta Kerja ini.
Sementara itu, terkait percepatan penetapan kawasan hutan diharapkan memanfaatkan teknologi informasi dan koordinat geografis atau satelit. Dalam hal ini, lokasi-lokasi proyek strategis nasional harus diprioritaskan dalam pengukuhan kawasan hutan.
"Kami berharap ada kemudahan investasi P2KH (Program Pengembangan Kota Hijau) kepada provinsi yang kurang luas kawasan hutannya dan yang terkena penutupan hutan," kata Ary.
Oleh sebab itu, P2KH harus membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) penggunaan kawasan hutan dan PNBP kompensasi sebesar nilai lahan yang dipinjampakaikan, atau mengganti kewajiban lahan kompensasi.
Pengelola perhutanan sosial, selain hutan rakyat dan hutan adat wajib membayar PNBP dari hasil kegiatan perhutanan sosial. Area perhutanan sosial juga tidak boleh dipindahtangankan dan tidak boleh ditanami sawit.
"Itu larangan dalam kegiatan perhutanan sosial, tidak boleh ditanam sawit. Nah aset Perum Perhutani sebelum perhutanan sosial bisa dimanfaatkan oleh pemegang perhutanan sosial melalui kerjasama atau hibah," jelasnya.
Poin lainnya yang dibahas dalam RPP ini yakni terkait permasalahan tenurial kawasan hutan terkait keberadaan masyarakat yang belum bisa diselesaikan secara optimal. "Di RPP ini juga membahas mengenai luas kawasan hutan dan kondisi penutupan lahan fisik, serta geografis pada luas pulau dengan sebaran yang proporsional," tutupnya.
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya