Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pemerintah Bebaskan Pajak Penghasilan UMKM Hingga Desember 2020

Pemerintah Bebaskan Pajak Penghasilan UMKM Hingga Desember 2020 Gedung Dirjen pajak. Merdeka.com/Arie Basuki

Merdeka.com - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berencana memperpanjang aturan pembebasan pajak penghasilan (PPh) bagi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) hingga Desember 2020. Menteri Keuangan Sri Mulyani akan menerbitkan aturan tersebut pada dua pekan mendatang.

"PPh final akan kita perpanjang sampai Desember. Sekitar 1-2 minggu keluar PMK (Peraturan Menteri Keuangan) baru," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu, Hestu Yoga Saksama, dalam sesi webinar, Senin (13/7).

Hestu pun berharap agar para pelaku UMKM dapat segera memanfaatkan stimulus pembebasan pajak tersebut. Sebab, saat ini baru sekitar 201.000 UMKM yang mendaftarkan diri untuk bisa menerimanya.

Pemerintah Siapkan Rp2,4 T Tanggung Pajak UMKM

rp24 t tanggung pajak umkm rev1Rekonstruksi prajurit tni pembunuh kacab bank BUMN. ©2025 Merdeka.com

Sebagai informasi, Kementerian Keuangan telah mengalokasikan anggaran Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) untuk UMKM sekitar Rp123 triliun.

Dari jumlah tersebut, sebanyak Rp2,4 triliun digunakan untuk menanggung pajak penghasilan bagi pelaku UMKM yang biasanya dibayarkan 0,5 persen.

"Kita berharap UMKM yang 2,3 juta mohon dimanfaatkan. Kita sudah menjangkau awal Mei ada 2,1 juta yang sudah kita email blast. Kita butuh dukungan sosialisasi," imbuh Hestu.

Reporter: Maulandy Rizky Bayu KencanaSumber: Liputan6.com

(mdk/bim)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP