Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pemerintah Baru Putuskan Nasib Gaji Ke-13 PNS di Oktober

Pemerintah Baru Putuskan Nasib Gaji Ke-13 PNS di Oktober gaji PNS. ©2018 liputan6.com

Merdeka.com - Pemerintah telah mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS. Selain THR, biasanya nantinya juga akan ada gaji ke-13 bagi PNS.

Pencairan THR tetap dilakukan meski negara tengah berfokus pada penyelesaian pandemi virus corona (Covid-19) yang telah merebak di Indonesia sejak awal Maret 2020.

Lalu, bagaimana dengan nasib gaji ke-13 bagi PNS yang biasanya dicairkan satu bulan setelah THR atau saat tahun ajaran baru sekolah?

Staf Khusus Menteri Keuangan, Yustinus Prastowo, mengatakan pembayaran gaji ke-13 untuk PNS baru akan diputuskan pada Oktober 2020. "Terkait gaji ke-13, itu nanti bulan Oktober diputuskannya. Diputuskan itu berarti terbit PP," kata Yustinus kepada Liputan6.com, Selasa (26/5).

Yustinus mengutarakan, salah satu alasan mengapa pembayaran gaji ke-13 bergeser dari tradisi sebelumnya, lantaran pemerintah masih menjaga prioritas anggaran terhadap pemberian bantuan sosial (bansos) dalam menghadapi pandemi corona saat ini.

"Kita kan fokusnya di bansos dan lain-lain. Di dalam rangka menjaga bansos dan lain-lain itu lebih prioritas, maka ketika sudah THR kita melepaskan bansos, baru nanti yang gaji ke-13 mengikuti," jelasnya.

Gaji Ke-13 Tak Wajib Dibayarkan

13 tak wajib dibayarkanRekonstruksi prajurit tni pembunuh kacab bank BUMN. ©2025 Merdeka.com

Menurut dia, pemberian THR beberapa waktu lalu sudah dapat menjaga pemasukan bagi PNS. Yustinus pun menganggap pengeluaran masyarakat untuk musim Lebaran 2020 tidak sebanyak tahun-tahun sebelumnya lantaran adanya krisis Covid-19.

"Selama ini tradisinya gaji ke-13 kan dibayarnya sekitar anak-anak mau masuk sekolah. Tapi untuk tahun ini kan karena pertama Lebaran sendiri tidak ada mudik ya. Lalu asumsinya kan pengeluaran untuk Lebaran sudah berkurang, sehingga THR yang ada bisa digunakan," tuturnya.

Dia pun menolak anggapan bahwa pemberian gaji ke-13 untuk PNS tahun ini mengalami keterlambatan. Sebab itu bukanlah upah yang wajib dibayarkan seperti gaji bulanan.

"Sebenarnya tidak ada istilah terlambat. Gaji ke-13 itu kan sebenarnya bukan suatu hak yang melekat pada pegawai. Tapi itu kan semacam bonus dari pemerintah atas kinerja ASN," tutup Yustinus.

Reporter: Maulandy Rizky Bayu Kencana

Sumber: Liputan6

(mdk/bim)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP