Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pemerintah Bakal Tunda Iuran BPJamsostek, Bagaimana dengan BPJS Kesehatan?

Pemerintah Bakal Tunda Iuran BPJamsostek, Bagaimana dengan BPJS Kesehatan? Menteri Keuangan Sri Mulyani. ©Liputan6.com/Athika Rahma

Merdeka.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pemerintah berencana menunda iuran BPJamsostek atau BPJS Ketenagakerjaan hingga Desember 2020, sebagai salah satu stimulus untuk dunia usaha, industri dan bisnis. Saat ini, pihaknya tengah menunggu finalisasi Peraturan Pemerintah (PP) terkait hal tersebut.

"Untuk BPJS tenaga kerja, PP-nya sedang dalam proses penyelesaian. Semoga bisa ditunda sampai dengan Desember sehingga ini bisa meringankan," kata Sri Mulyani dalam Pembukaan Kongres 2 AMSI: Membangun Ekosistem Media Siber Berkelanjutan, ditulis Minggu (23/8).

Meski begitu, penundaan pembayaran iuran ini tidak berlaku untuk BPJS Kesehatan. Sri Mulyani mengaku belum bisa memberikan keputusan apapun terkait kebijakan di BPJS Kesehatan.

"Untuk BPJS Kesehatan mungkin agak lebih rumit karena suasana kondisi kesehatan dari BPJS Kesehatan sendiri mesti harus diperhatikan. Jadi aku belum bisa memberikan apa keputusan untuk hal itu nanti akan kita lihat apakah perlu," ujarnya.

Sebelumnya, Sri Mulyani juga membeberkan beberapa stimulus lain untuk industri. Di antaranya ada relaksasi pajak dan diskon tarif listrik.

Pengusaha Usul Sektor Terdampak Corona Tak Bayar Iuran BPJS

Ketua Umum Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Hariyadi Sukamdani meminta pemerintah memberikan relaksasi iuran BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan pegawai. Alasannya, selama pandemi Covid-19, pendapatan perusahaan menurun drastis.

"Kami meminta relaksasi pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan," kata Hariyadi dalam Rapat Dengan Pendapat (RDP) bersama Komisi X, DPR-RI secara virtual, Jakarta, Selasa (14/7).

Pengusaha meminta pemerintah memberikan keringanan berupa pembebasan pembayaran iuran BPJS selama tahun 2020. Mengingat banyak hotel dan restoran yang merumahkan atau mencutikan karyawan diluar tanggungan perusahaan (unpaid leave).

Reporter: Pipit Ika Ramadhani

Sumber: Liputan6.com

(mdk/azz)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP