Pemerintah Bakal Susun Regulasi Pengelolaan dan Penggunaan Limbah FABA
Merdeka.com - Pemerintah tengah melakukan penyusunan regulasi terkait pengelolaan dan penggunaan limbah Fly Ash dan Fly Botton (FABA) yang dihasilkan dari PLTU. Limbah FABA merupakan limbah berupa abu batubara yang awalnya masuk kategori beracun dan berbahaya (B3). Namun kini, FABA sudah dikecualikan dari kategori tersebut.
"Kami sedang lakukan finalisasi SOP (Standard Operational Procedure) penggunaan dan pengelolaan FABA ini, dengan demikian, FABA nantinya bisa dikelola dengan baik," ujar Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana dalam diskusi virtual, Kamis (1/4).
Menurut Rida, perlu ada akselerasi pemanfaatan FABA melalui dukungan kebijakan pemerintah untuk mendorong pemanfaatan FABA secara masif. "Pemanfaatan ini juga sudah dilakukan seperti di Jepang, China, India. Jepang yang tingkat pemanfaatan FABAnya mencapai 57 persen dan China sebesar 67,1 persen," katanya.
Rida melanjutkan, limbah FABA dapat dimanfaatkan untuk berbagai hal, misalnya dalam pembangunan infrastruktur, sebagai material pendukung untuk stabilitasi lahan, reklamasi bekas tambang bahkan dalam sektor pertanian.
"Sebelum dicabut dari kategori berbahaya, di Indonesia FABA PLTU ini belum termanfaatkan dengan baik. Dengan ditetapkan sebagai limbah non B3 maka bisa dimanfaatkan secara maksimal," ujar Rida.
Reporter: Athika Rahma
Sumber: Liputan6.com
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya