Pemerintah bakal sederhanakan izin usaha baru
Merdeka.com - Pemerintah akan merevisi Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2014 tentang izin usaha mikro kecil. Nantinya, revisi tersebut dengan mengubah skema izin menjadi cukup mendaftar untuk usaha mikro kecil.
Menteri Koperasi dan UMKM AA Gede Ngurah Puspayoga mengatakan perubahan ini dilakukan agar lebih mempermudah usaha bagi segmen mikro dan kecil. Maklum saja, selama ini lamanya izin usaha mikro kecil tergantung dari masing-masing daerah.
"Rapat tadi mengenai Perpres Nomor 98 tahun 2014 yang isinya izin usaha mikro kecil pelimpahan kewenangan dari Bupati Walikota ke Camat untuk mengeluarkan izin usaha mikro kecil. Sekarang disederhanakan lagi, tidak izin lagi cukup didaftar, beda karena daftar sama izin beda," ujar dia di Kantor Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Kamis (10/3).
Dia menegaskan, langkah tersebut mengikuti langkah yang sudah ditempuh lebih dahulu oleh pemerintah kota Bandung, dengan pendaftaran usaha melalui BPPT.
"Dipermudahkan seperti di Bandung yang dua minggu lalu kita launching dengan Pak Ridwan Kamil (Wali Kota Bandung). Jadi masyarakat cukup mendaftar saja, karena daftar bukan izin," jelas dia.
Pemerintah sendiri, juga tengah mengkaji mekanisme pendaftaran usaha mikro kecil ke depannya.
"Kan di Bandung bisa pakai ponsel, daftar sudah selesai. Langsung daftar masuk, kita harapkan online cuma kalau belum online masih manual. Artinya suatu usaha pemerintah menyederhanakan lagi," pungkas dia. (mdk/sau)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya