Pemerintah Bakal Perketat Pengawasan Ekspor CPO
Merdeka.com - Pemerintah memutuskan mencabut larangan ekspor bahan baku minyak goreng dan produk turunannya pada Senin (23/5) mendatang. Untuk itu, pemerintah akan meningkatkan pengawasan terhadap kegiatan ekspor Crude Palm Oil (CPO) tersebut.
Diketahui, kebijakan larangan ekspor bahan baku minyak goreng dimulai 28 April 2022 lalu. Sejumlah pengusaha dan petani pun memprotes kebijakan larangan ekspor yang berimbas pada turunnya harga tandan buah segar petani.
Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan, saat pembukaan ekspor berlaku, pemerintah akan meningkatkan pengawasan. Selain itu, akan juga dipantau secara terintegrasi oleh berbagai pihak.
"Pelaksanaan ekspor oleh produsen akan dilakukan pengawasan secara ketat dan terintegrasi baik oleh Bea Cukai, satgas pangan Polri, kementerian dan lembaga, pemerintah daerah, dan juga pengawas akan melibatkan Kejaksaan Agung," katanya dalam konferensi pers, Jumat (20/5).
Pemerintah juga akan menindak produsen minyak goreng yang melanggar ketentuan yang akan dirinci oleh Kementerian Perdagangan ini. "Pemerintah akan secara tegas menindak setiap penyimpangan, baik distribusi maupun ekspor oleh pihak-pihak yang tidak sesuai dengan kebijakan dan ketentuan yang ada," paparnya.
Airlangga menuturkan pelaksanaan pembukaan kembali ekspor ini akan diatur oleh Kementerian Perdagangan bersama Kementerian Keuangan. Kemudian, keduanya juga akan melakukan koordinasi teknis.
"Tetap pasokan untuk minyak goreng di dalam negeri dapat terus tersedia dan juga dapat memastikan distribusinya sampai kepada masyarakat terutama di pasar-pasar tradisional ataupun di pasar basah," imbuhnya.
Dengan begitu, Kementerian Perdagangan akan memberikan penjelasan teknis mengenai ketentuan ekspor menjelang 23 Mei nanti.
Reporter: Arief Rahman H.
Sumber: Liputan6.com
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya