Pemerintah Bakal Perketat Pengawasan Ekspor CPO
Merdeka.com - Pemerintah memutuskan mencabut larangan ekspor bahan baku minyak goreng dan produk turunannya pada Senin (23/5) mendatang. Untuk itu, pemerintah akan meningkatkan pengawasan terhadap kegiatan ekspor Crude Palm Oil (CPO) tersebut.
Diketahui, kebijakan larangan ekspor bahan baku minyak goreng dimulai 28 April 2022 lalu. Sejumlah pengusaha dan petani pun memprotes kebijakan larangan ekspor yang berimbas pada turunnya harga tandan buah segar petani.
Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan, saat pembukaan ekspor berlaku, pemerintah akan meningkatkan pengawasan. Selain itu, akan juga dipantau secara terintegrasi oleh berbagai pihak.
"Pelaksanaan ekspor oleh produsen akan dilakukan pengawasan secara ketat dan terintegrasi baik oleh Bea Cukai, satgas pangan Polri, kementerian dan lembaga, pemerintah daerah, dan juga pengawas akan melibatkan Kejaksaan Agung," katanya dalam konferensi pers, Jumat (20/5).
Pemerintah juga akan menindak produsen minyak goreng yang melanggar ketentuan yang akan dirinci oleh Kementerian Perdagangan ini. "Pemerintah akan secara tegas menindak setiap penyimpangan, baik distribusi maupun ekspor oleh pihak-pihak yang tidak sesuai dengan kebijakan dan ketentuan yang ada," paparnya.
Airlangga menuturkan pelaksanaan pembukaan kembali ekspor ini akan diatur oleh Kementerian Perdagangan bersama Kementerian Keuangan. Kemudian, keduanya juga akan melakukan koordinasi teknis.
"Tetap pasokan untuk minyak goreng di dalam negeri dapat terus tersedia dan juga dapat memastikan distribusinya sampai kepada masyarakat terutama di pasar-pasar tradisional ataupun di pasar basah," imbuhnya.
Dengan begitu, Kementerian Perdagangan akan memberikan penjelasan teknis mengenai ketentuan ekspor menjelang 23 Mei nanti.
Reporter: Arief Rahman H.
Sumber: Liputan6.com
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pemerintah Berencana Setop Sementara Penyaluran Bansos
Pemerintah mempertimbangkan untuk menghentikan sementara penyaluran bantuan pangan beras saat hari tenang hingga pencoblosan pemilu yakni 11-14 Februari 2024.
Baca SelengkapnyaIndonesia Harus Lebih Tegas Melawan Diskriminasi Perdagangan Global
Indonesia kini menghadapi diskriminasi perdagangan dari banyak negara terkait kebijakan ekspor minyak kelapa sawit.
Baca SelengkapnyaPemerintah Sentil Industri Minuman Masih Kecanduan Bahan Baku Impor, Pengusaha: Harganya Lebih Murah
Khusus industri minuman, Kemenperin menargetkan penggunaan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) bahan baku menjadi 25 persen.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Bulog Gandeng Pelindo Tingkatkan Pelayanan Bongkar Muat Komoditas Pangan
Perum Bulog menjalin kerjasama kemitraan strategis bersama Pelindo.
Baca SelengkapnyaPemerintah Ancam Polisikan Pengusaha yang Tahan Stok Pangan Saat Ramadan dan Lebaran
Ini dilakukan karena Pemerintah tidak ingin harga pangan membebani masyarakat saat bulan puasa.
Baca SelengkapnyaJelang Lebaran, Pemerintah Impor 22.500 Ton Beras dari Kamboja
Impor beras dari Kamboja untuk memenuhi kebutuhan stok beras menjelang Idul Fitri 1445H.
Baca SelengkapnyaCatat! Kemendag Jamin Harga Minyak Kita Tak Naik Hingga Lebaran 2024
Hal ini merespons isu kenaikan harga minyak kita akibat kurangnya realisasi domestic market obligation (DMO) oleh produsen.
Baca SelengkapnyaIngat, Kuota Impor Daging Sapi Harusnya Mengacu Rekomendasi Kementerian Pertanian
Dalam tugasnya Kemendag akan mengeluarkan persetujuan impor. Kemudian, Bapanas bertugas untuk memberikan penugasan impor tersebut.
Baca SelengkapnyaPemerintah Diminta Pertimbangkan Penolakan Larangan Produk Tembakau, Ini Alasannya
Produk tembakau yang ada saat ini saja yaitu dalam PP Nomor 109 Tahun 2012 sudah cukup proporsional dan tetap bisa dijalankan.
Baca Selengkapnya