Pemerintah bakal panggil Pemda tetapkan dana investasi real estate
Merdeka.com - Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan pemerintah pusat akan memanggil beberapa pemerintah daerah yang wilayahnya potensial untuk menjadi properti dalam Dana Investasi Real Estate (DIRE).
"Kami akan memanggil beberapa pemda yang wilayahnya potensial untuk menjadi properti yang masuk REIT (Real Estate Investment Trust). Karena daerah itu harus menyesuaikan BPHTB (Bea Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan Bangunan)," kata Bambang di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Rabu (2/3).
Meski begitu, dia enggan menyebutkan daerah mana saja yang akan dipanggil. Namun, pemerintah masih perlu konfirmasi dari pelaku real estate untuk mengetahui daerah yang potensial masuk dalam DIRE.
Selain itu, Bambang juga enggan menyebut besaran pajak DIRE dan BPHTB yang akan dikenakan untuk para pengembang properti. Dia hanya memastikan bahwa total pajak lebih rendah dari Singapura sebesar 3 persen. Meski lebih rendah, dia optimis bisa bersaing dengan negeri singa tersebut.
"(Pajak 1,5 persen) Kami mau lihat BPHTB dulu. Belum diputuskan. Totalnya lebih rendah dari Singapura," jelas dia.
Sebelumnya, Ketua Real Estate Indonesia (REI) Eddy Hussy mengatakan bahwa pemerintah pusat telah bersedia menetapkan pajak Dana Investasi Real Estate (DIRE) sebesar 0,5 persen. Sedangkan, untuk Bea Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar 1 persen. (mdk/sau)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya