Pemerintah bakal libatkan Pemda dan perusahaan cegah kebakaran hutan
Merdeka.com - Kebakaran hutan kerap terjadi di Indonesia, terutama di Kalimantan dan Sumatera. Kebakaran selama ini belum bisa ditangani dengan baik karena pemerintah hanya fokus pada pemadaman, bukan pencegahan.
"Karena itu kita harus mencari metode terbaik mencegah kebakaran dengan menyusun standar. Standar ini harus bisa diterapkan baik untuk perusahaan maupun desa," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution saat membuka Rapat Koordinasi Pencegahan Kebakaran Hutan, di kantornya, Lapangan Banteng, Jakarta, Selasa (22/3).
Rapat koordinasi dihadiri oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar, Menteri Bappenas Sofyan Djalil, Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro, Menteri Agraria Ferry Mursyidan Baldan, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Marwan Jafar, Gubernur Jambi Zumi Zola dan perwakilan dari pemerintah Propinsi Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, dan Badan Restorasi Gambut.
Berdasarkan data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, saat ini terdapat kurang lebih 731 desa rawan kebakaran hutan dan lahan yang tersebar di 59 kabupaten yang ada di Propinsi Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, dan Kalimantan Utara.
Menurut Darmin, mengingat dana dan tenaga yang terbatas, pencegahan kebakaran lebih baik diarahkan pada level desa dengan kategori rawan kebakaran. Pada saat yang sama, perusahaan-perusahaan perkebunan juga harus dilibatkan, terutama untuk mematuhi standar yang harus dilakukan pada waktu membuka lahan.
"Mereka harus punya standar kanal, yang tidak kering pada musim kemarau. Dan kalau mereka minta bantuan crisis center karena tak sanggup memadamkan api, mereka harus bayar," ujar Darmin.
Pada level desa, perlu diidentifikasi berapa banyak dan berada di mana saja desa-desa yang masuk dalam kategori rawan kebakaran. "Membakar untuk membuka lahan adalah metode paling murah yang dilakukan warga desa. Karena itu perlu ada insentif bagi desa-desa yang tidak membakar lahan," imbuh Darmin.
Sedangkan bagi perusahaan yang tidak mampu menangani kebakaran pada lahan HGU-nya, Kementerian Agraria dan Tata Ruang akan merevisi atau mengevaluasi perpanjangan HGU yang sudah diberikan.
Darmin juga meminta Kementerian teknis yaitu Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang, serta Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi dan pemerintah daerah menjadi garda depan dalam pencegahan kebakaran.
Menteri Keuangan, Bambang Brojonegoro mengatakan perlunya landasan hukum yang bersifat permanen untuk pemerintah daerah memanfaatkan dana reboisasi dan meminta internasional untuk memberikan hibah dengan koordinasi Kementerian LKH. "Agar lebih terarah pelaksanaan program pencegahan kebakaran hutan dan lahan," kata Bambang.
Menurut Bambang, agar program pencegahan kebakaran hutan ini bisa berjalan efektif, perlu regulasi semacam Peraturan Pemerintah.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya