Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pemerintah bakal kenakan pajak progresif kepemilikan tanah

Pemerintah bakal kenakan pajak progresif kepemilikan tanah Ilustrasi Pajak. ©2016 Merdeka.com

Merdeka.com - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang berencana untuk mengenakan pajak progresif pada kepemilikan tanah. Hal ini bertujuan untuk mewujudkan pengenaan pajak yang berkeadilan di Indonesia.

Dikutip dari data dari Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, pemerintah juga akan mengubah dari pajak berbasis transaksi menjadi pajak keuntungan modal (capital gain tax), juga memberikan pajak pada unutilized asset tax.

Dengan langkah tersebut, diharapkan nilai transaksi pajak properti dari pengumpul tanah bisa meningkat hingga 4 kali lipat. Sehingga, bisa mendekati nilai wajar dari harga properti.

Untuk itu, pemerintah akan mengenakan disinsentif kepemilikan lahan yang besar, menjaga harga tabah agar tetap wajar, dan mengoptimalisasikan pendapatan pemerintah akan pajak.

Tentunya, masih ada beberapa peraturan yang dibutuhkan, seperti peraturan perkebunan tentang jumlah maksimum kepemilikan lahan, dan peraturan pajak progresif capital gain dan holding tax.

(mdk/idr)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP