Pemerintah bakal cabut 286 izin perusahaan sebabkan kebakaran hutan
Merdeka.com - Pemerintah bakal menindak tegas perusahaan yang sengaja melakukan pembakaran hutan di Sumatera dan Kalimantan. Dalam bencana tersebut, terdapat 286 perusahaan yang terbukti bertanggung jawab atas kebakaran hutan.
Menteri Kehutanan Siti Nurbaya mengatakan, 286 perusahaan tersebut merupakan data gabungan dari Kementerian Kehutanan dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional. Data Kementerian Kehutanan menyebutkan terdapat 139 perusahaan yang bertanggung jawab atas kebakaran hutan di dua wilayah tersebut, sedangkan 147 perusahaan berdasarkan Kementerian ATR dan BPN.
"Seluruh poligan (titik api) sudah saya cari. Pak Ferry punya atribut dayanya, menteri pertanian juga begitu. Itu yang sedang kami kerjakan," ujarnya di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Senin (28/9).
Kementerian Kehutanan menindaklanjuti kasus ini dengan melibatkan 61 tim yang terdiri dari tiga orang dalam satu tim. Tim ini akan berada di bawah koordinasi Direktorat Penegakan Hukum Kementerian Kehutanan.
Menteri Siti mengungkapkan, sudah ada empat perusahaan yang telah diberikan hukuman yaitu satu perusahaan dicabut izin usahanya dan tiga perusahaan dibekukan. Keempat perusahaan ini bergerak di sektor agraria dalam penanaman sawit.
"Satu di Riau yang dicabut. Satu di Riau yang dua dibekukan di Sumatera Selatan," tegasnya.
Sementara itu, Menteri Ferry menegaskan, pemerintah bakal mencabut Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan yang terbukti melakukan pembakaran hutan. Hal tersebut sudah tercantum dalam aturan HGU, apabila perusahaan melakukan kerusakan hutan atau ekosistem maka akan dicabut.
"Karena itu ada klausulnya HGU kalau dia melakukan tindakan yang merusak alam atau lingkungan hidup dan sebagainya dicabut. Sudah ada. Areanya sekarang kita tunggu," pungkas Ferry.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Perusahaan yang Bantu Hijaukan IKN Bisa Dapat Pengurangan Pajak 200 Persen
Otorita IKN Nusantara akan membangun kawasan hijau atau lindung seluas 177 ribu hektare.
Baca SelengkapnyaCak Imin Janjikan Masalah Sektor Pertanian Beres Tahun Ini
Menurut Cak Imin, pertanian merupakan salah satu sektor yang memerlukan perhatian khusus.
Baca SelengkapnyaPelaku Jastip Protes soal Aturan Pembatasan Bawaan Barang dari Luar Negeri, Mendag Jawab Begini
Mendag Zulhas menyampaikan, pihaknya akan berkirim surat terhadap Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto untuk mengevaluasi aturan tersebut.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Pengusaha Soal Penundaan Pajak Hiburan: Hanya Sementara, Bukan Solusi
Pengusaha menyebut, penundaan pajak hiburan yang diserukan Luhut Panjaitan hanya sementara.
Baca SelengkapnyaPemerintah Sentil Industri Minuman Masih Kecanduan Bahan Baku Impor, Pengusaha: Harganya Lebih Murah
Khusus industri minuman, Kemenperin menargetkan penggunaan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) bahan baku menjadi 25 persen.
Baca SelengkapnyaPuluhan Hektare Lahan Pertanian di Lumajang Rusak dan Terancam Gagal Panen Setelah Diterjang Angin Kencang
Yulianto, salah seorang petani mengatakan lahannya terancam gagal panen atas kondisi kerusakan tersebut.
Baca SelengkapnyaLusa, Presiden Jokowi Resmikan Pabrik Bahan Peledak di Kalimantan Timur
Pabrik ini mampu memproduksi sekitar 75 ribu ton bahan peledak setiap tahunnya.
Baca SelengkapnyaQ&A: Fakta dan Penjelasan Lengkap Aturan Pembatasan Barang dari Luar Negeri yang Diizinkan Masuk oleh Bea Cukai
Salah satu aturan tersebut memberikan kewenangan kepada Bea Cukai untuk melakukan penataan kembali kebijakan impor dengan menggeser pengawasan impor
Baca SelengkapnyaJelang Lebaran, Pemerintah Impor 22.500 Ton Beras dari Kamboja
Impor beras dari Kamboja untuk memenuhi kebutuhan stok beras menjelang Idul Fitri 1445H.
Baca Selengkapnya